Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Fandy Lingga Didakwa Korupsi Timah, Perkaya Perusahaannya Rp 1 Triliun
25 Maret 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa 2008-2018 didakwa terlibat korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia didakwa turut melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (25/3). Dia didakwa melakukan korupsi bersama:
ADVERTISEMENT
Peran Fandy Lingga
Fandy mewakili PT Tinindo Inter Nusa bertemu dengan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Akbar yang meminta 5 persen kuota ekspor smelter swasta. Sebab, bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta perusahannya merupakan hasil produksi yang bersumber dari pertambangan di WIUP PT Timah Tbk.
Pertemuan tersebut tidak terjadi sekali. Bahkan yang ikut terlibat bertambah, seperti Eko Junianto, Harvey Moeis, Reza Ardiansyah, Aon, Robert Indarto, hingga Suwito Gunawan.
Kemudian Fandy Lingga memerintahkan Rosalina membuat penawaran ke PT Tinindo Intern Nusa mengenai penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk atas persetujuan Henry Lie, bersama smelter swasta lainnya.
Dia juga disebut mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka untuk mengumpulkan Bijih Timah di wilayah PT Timah Tbk. Kemudian hasil tambang itu dijual Kembali ke PT Timah Tbk.
ADVERTISEMENT
Dari penjualan itu, dia mendapatkan pembayaran penjualan timah itu melalui PT Tinindo Inter Nusa.
Dia juga menyetujui Tindakan Harvey Moeis dkk yang negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait sewa smelter swasta dan menyepakati harga sewa tanpa studi kelayakan.
PT Tinindo Inter Nusa juga, disebut menyetujui membayar biaya pengamanan kepada Harvey USD 500 sampai USD 750 per ton yang seolah dicatat sebagai CSR dari smelter beberapa perusahaan swasta. Total uang yang diberikan PT Tinindo Inter Nusa SGD 25.000 kepada Harvey Moeis per bulannya.
Fandy dkk juga disebut berupaya melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan illegal di PT Timah Tbk.
Atas perbuatannya itu, sejumlah pihak diuntungkan, termasuk PT Tinindo Inter Nusa milik Hendry Lie sebesar Rp 1.052.577.589.599.
ADVERTISEMENT
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, Fandy didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.