Farhan Bicara Gunungan Sampah di Pasar Gedebage Bandung hingga Dugaan Pungli

28 April 2025 12:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Bandung Muhammad Farhan bersama Gebernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke TPS di Pasar Induk Gedebage Bandung, Senin (28/4/2025). Foto: Dok. Pemkot Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Bandung Muhammad Farhan bersama Gebernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke TPS di Pasar Induk Gedebage Bandung, Senin (28/4/2025). Foto: Dok. Pemkot Bandung
ADVERTISEMENT
Tumpukan sampah menggunung di Pasar Gedebage Bandung, Senin (28/4). Tinggi sampah mencapai 1,1 meter dengan berat sekitar 20 ton.
ADVERTISEMENT
Gunungan sampah itu mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Bersama dengan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Dedi melakukan sidak ke Pasar Gedebage.
Farhan yang sebelumnya dikenal sebagai presenter ini menjelaskan, penumpukan sampah itu terjadi karena sampah tidak dikelola dengan baik. Sejak Desember 2024 sampai April 2025, kerugian akibat tidak dikelolanya sampah tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Wali Kota Bandung terpilih, Muhammad Farhan mengamati foto Wali Kota Bandung terdahulu saat mengikuti rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih di Plaza Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kondisi area tempat pembuangan sementara (TPS) Pasar Gedebage pun memprihatinkan. Farhan menjelaskan, mesin pencacah sampah di sana rusak, biodigester mati, air macet, dan tidak ada pengangkutan rutin.
Tapi pedagang di pasar tetap rutin membayar iuran sampah. Farhan pun menyinggung soal adanya pungutan liar (pungli).
"Seperti kata Pak Gubernur, beliau juga sudah dapat informasi yang clear, barangkali dari intelnya. Ternyata setiap hari terjadi pemungutan untuk iuran sampah, tetapi sampahnya tidak pernah dikelola," ungkap Farhan, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
"Baru hari ini diangkutlah itu sampah," lanjut Farhan.
Walikota Bandung Muhammad Farhan bersama Gebernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke TPS di Pasar Induk Gedebage Bandung, Senin (28/4/2025). Foto: Dok. Pemkot Bandung
Farhan mengatakan pihaknya berencana mengangkut semua sampah yang menumpuk dengan menggunakan jatah ritase Pemerintah Kota Bandung. Perkara peralatan dan personel, katanya, akan dibantu oleh pemerintah provinsi.

Teknis Penindakan Tumpukan Sampah

Farhan menyebut, langkah pertama yang bakal pihaknya ambil terkait ini ialah penegakan hukum. Kemudian, dilanjutkan dengan riset ulang manajemen sampah di Pasar Gedebage.
"Saya sama Pak Dedi sudah sepakat akan melakukan penegakan hukum itu nomor satu. Selanjutnya, akan melakukan pengelolaan ulang, riset semua manajemen dari sampah di Pasar Gedebage," jelasnya.
Soal teknisnya, pengangkutan dan pengelolaan akan ditangani PD Pasar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, serta Dinas Sumber Daya Air dan DLH Provinsi Jawa Barat. Sedangkan penegakan hukum akan dilakukan dengan bantuan Polrestabes Bandung, dengan pelaporan dari PD Pasar.
ADVERTISEMENT
Farhan memperkirakan dibutuhkan waktu 2 sampai 3 hari untuk menuntaskan pengangkutan, dengan mengoptimalkan 40 ritase per hari.
"Wayahna urang Bandung hampura (Semua orang Bandung minta maaf). Kita berkorban dulu selama tiga hari untuk penanganan sampah di Gedebage," ucap Farhan.

Soal Dugaan Pungli

Soal adanya dugaan pungutan liar di Pasar Gede Bage, Farhan menjelaskan perhitungan kasarnya yaitu iuran Rp 5.000 per lapak dan sekitar 700-an lapak, bisa terkumpul Rp 3,5 juta per hari.
"Sebulan berarti kali lima lah," tambahnya.
Jika pengelolaan tak kunjung membaik, Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung bakal mengambil alih penuh pengelolaan Pasar Gedebage.
"Kalau berdasarkan izin dari gubernur dan kesepakatan dengan wali kota, pemerintah kota akan mengambil alih pengelolaan itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga memperingatkan lurah dan camat di Bandung terkait masalah ini. Apabila ditemukan titik kumpul sampah baru di wilayahnya, pejabat terkait akan langsung dikenai sanksi.
"Setiap lurah dan camat yang membiarkan terjadinya kumpul sampah di wilayahnya akan mendapatkan sanksi langsung dari wali kota. Selama seminggu ke depan, tidak boleh terjadi lagi," tegas Farhan.
"Siapa pun yang melaporkan tanggung jawab karena anda melakukan pemungutan," pungkasnya