Farhan Perintahkan Inspektorat Periksa ASN Soal Penebangan Pohon demi Videotron

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan keterangan terkait SDN 026 Bojongloa dan videotron usai giat di Lapangan Saparua, Kota Bandung, Jumat (7/8/2026). Foto: Abisatya Ramdhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan keterangan terkait SDN 026 Bojongloa dan videotron usai giat di Lapangan Saparua, Kota Bandung, Jumat (7/8/2026). Foto: Abisatya Ramdhani/kumparan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menginstruksikan Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata yang berkaitan dengan keberadaan videotron raksasa di kawasan lapangan padel.

Farhan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak yang memerintahkan penebangan pohon tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku penebangan mengaku melakukan tindakan itu agar videotron terlihat jelas.

"Dalam BAP ditanyakan, 'Mengapa kamu memotong pohon?' Dalam BAP juga disebutkan, 'Saya memotong pohon karena supaya videotron saya kelihatan.' Maka kita dalami lagi," kata Farhan, Jumat (7/8).

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8). Foto: Abisatya/kumparan

Ia menjelaskan izin bangunan untuk lapangan padel dan izin videotron dimiliki oleh dua perusahaan yang berbeda. Namun karena terdapat keterkaitan antara penebangan pohon dengan keberadaan videotron, pemerintah memutuskan menyegel videotron tersebut.

"Izin gedung dengan izin videotron itu dua perusahaan yang berbeda. Karena ada keterkaitan antara pemotongan pohon dengan videotron, maka yang kita segel adalah videotronnya. Dan yang dihukum adalah yang memotong pohonnya," ujarnya.

Meski demikian, Farhan menilai penyelidikan belum selesai. Pemerintah masih ingin mengetahui apakah aksi penebangan dilakukan atas inisiatif sendiri atau atas perintah pihak lain.

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di tempat Padel Club Six Nine, Jalan L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (4/8). Foto: Abisatya/kumparan

"Yang perlu didalami lagi, ini yang memotong pohon siapa yang nyuruh? Inisiatif sendiri atau ada yang nyuruh? Itu saja yang didalami sekarang," kata Farhan yang dulu dikenal sebagai presenter ini.

Untuk itu, sejak awal pekan ini Inspektorat Kota Bandung telah diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus terhadap ASN yang berpotensi mengetahui atau bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8). Foto: Abisatya/kumparan

Farhan menyebut pemeriksaan akan menyasar sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Bina Marga, unsur kewilayahan, hingga camat dan lurah.

Ia memastikan penyegelan videotron tidak bersifat sementara.

"Permanen itu," tegas Farhan.

Selain penyegelan, Pemkot Bandung juga akan melakukan penanaman kembali 10 pohon mahoni setinggi sekitar lima meter di lokasi tersebut serta melanjutkan rencana renovasi trotoar di Jalan L.L.R.E. Martadinata sebagai bagian dari penataan kawasan.