Farhat Abbas Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Ketua KPU ke Hasnaeni di DKPP

6 Januari 2023 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan kuasa hukum Farhat Abbas mencabut laporan ke DKPP atas laporan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU. Foto: Dok. DKPP RI
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan kuasa hukum Farhat Abbas mencabut laporan ke DKPP atas laporan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU. Foto: Dok. DKPP RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang dipimpin Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) Farhat Abbas mencabut laporan terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Hasyim sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 'Wanita Emas' Hasnaeni.
“Benar (laporan) dicabut,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Jumat (6/1).
Atas dasar itu, maka DKPP tak bisa melanjutkan perkara Hasyim Asyari. “DKPP tidak bisa menyidangkan, karena aduannya telah dicabut,” tutur Heddy.
Pencabutan pelaporan itu didahului oleh surat pengunduran diri Farhat Abbas sebagai kuasa hukum Hasnaeni, karena beredar video Hasnaeni mengaku depresi. Dalam video yang pernah dibantah Farhat itu, Hasnaeni menyebut dugaan pelecehan terhadap Hasyim tidak benar.
"Pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku advokat dapat tercoreng, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Saudara Hasyim Asyari dan tidak akan melanjutkannya lagi," tulis Farhat.
Ketum dan pendiri Partai Pandai Farhat Abbas di halaman Gedung KPU, Senin (1/8). Foto: Retyan Sekar/kumparan
Beberapa waktu lalu, Farhat Abbas melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas tuduhan pelanggaran etika terkait tindakan asusila terhadap Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas'.
ADVERTISEMENT
Ia meminta DKPP untuk menonaktifkan para ketua dan anggota KPU baik karena kasus asusila maupun karena membuat mereka gagal ikut Pemilu.
“Kalau di laporan asusila ketua KPU, tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner,” ungkap Farhat kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12).