Fase Pemulangan Berakhir, 62 Jemaah Haji Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

22 Juli 2024 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter melihat hasil rontgen dari pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter melihat hasil rontgen dari pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fase pemulangan jemaah haji ke Tanah Air telah berakhir. Tercatat hingga 21 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau 22 Juli 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 213.568 orang. Mereka tergabung dalam 548 kelompok terbang (kloter).
ADVERTISEMENT
Juru bicara Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan sebanyak 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) menjadi kloter terakhir yang diterbangkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah menuju Bandara Kertajati di Jawa Barat, sekaligus menutup operasional pemulangan jemaah ke Tanah Air.
Sedangkan bagi jemaah yang sakit dan masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi, akan diterbangkan ke Tanah Air saat kondisinya sudah stabil.
“Sementara jemaah haji yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) ada 62 orang, baik di Jeddah, Makkah maupun Madinah,” ujar Widi.
“Semua jemaah haji yang masih dirawat di RSAS tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia hingga jemaah dapat pulang ke Tanah Air,”pungkasnya.
Jemaah haji melaksanakan tawaf wada (tawaf perpisahan) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: AFP
Jumlah jemaah wafat 461 orang lebih sedikit dibanding tahun 2023 yang mencapai 775 orang. Mayoritas jemaah yang wafat tahun lalu adalah lansia.
ADVERTISEMENT
Pada 2024, pemerintah menerapkan syarat istithaah kesehatan haji, yaitu kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Istithaah kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jemaah haji sebelum melakukan pelunasan biaya haji (Bipih).