Fasilitas Mewah di 52 Sel Lapas Sukamiskin Tak Akan Dibongkar

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Instagram/ @miftafauzie)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Instagram/ @miftafauzie)

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (13/9) lalu mengungkapkan adanya fakta kamar sel yang dihuni Setya Novanto lebih luas dari narapidana lain. Selain itu di sel milik Setnov, juga terdapat kloset duduk, kipas angin, lemari pakaian, kasur dan selimut, meja, rak buku, dan water heater.

Menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ibnu Chuldun, fasilitas seperti kloset duduk, pelapis dinding, dan kasur sudah tersedia di kamar tersebut. Keberadaan fasilitas tersebut, kata Ibnu, masih wajar dan akan tetap dipertahankan.

“Kloset duduk dan pelapis dinding dan kelengkapan kloset duduk akan kami pertahankan keberadaannya. Tidak akan kami rombak dan rubuhkan,” ujar Ibnu dalam jumpa pers di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (17/9).

Ibnu mengatakan, fasilitas yang berada di dalam sel Setnov itu merupakan hasil perombakan oleh narapidana sebelumnya dan hampir merata ada di kamar yang berukuran besar sebanyak 52 kamar. Untuk itu, pihaknya tidak akan membongkar fasilitas di 52 kamar tersebut karena tidak adanya biaya.

“Karena sangat tidak mungkin kita bongkar. Kecuali kalau ada anggaran untuk membongkar. Kalau 52 kamar besar ini dirombak saya pastikan kamar ini tidak bisa digunakan lagi,” kata dia.

Sejumlah barang sitaan hasil sidak diperlihatkan saat pers rilis di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7). (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang sitaan hasil sidak diperlihatkan saat pers rilis di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7). (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

Dalam kesempatan itu, Ibnu mengatakan, Setnov sudah menempati kamar tersebut sejak menghuni Lapas Sukamiskin. Pertimbangan menempatkan Setnov ke sel yang lebih besar karena alasan lamanya hukuman pidana yang diterima Setnov. Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov divonis 15 tahun penjara.

“Yang dilihat pertama, kesehatan, bakat minat, dan lamanya pidana. Sekarang kamar sedang dan besar ditempati tidak hanya oleh napi tipikor tapi oleh pidana umum juga,” ucapnya.

Ibnu mengatakan, berdasarkan temuan Ombudsman, bukan hanya Setnov yang menempati sel yang terluas. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin, dan terpidana korupsi simulator SIM Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo juga menempati sel paling luas.

“Yang dilakukan Ombudsman pada malam itu mendapati ada kamar yang digunakan oleh Setya Novanto, Djoko Susilo, Nazaruddin, bahwa mereka menempati kamar hunian lebih besar dibandingkan kamar yang lainnya,” ungkapnya