Fatwa Dewan Ulama Arab Saudi: Berhaji Tanpa Izin Sah adalah Perbuatan Dosa

28 April 2025 11:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah umat Islam menghadap ka'bah seusai melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2024).  Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah umat Islam menghadap ka'bah seusai melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Musim haji 2025 semakin dekat, Arab Saudi meningkatkan upaya penertiban terhadap praktik haji ilegal, yaitu nekat berhaji tanpa mengantongi izin resmi (tasreh).
ADVERTISEMENT
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Saudi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah bagi seluruh jemaah yang memegang tasreh.
Terbaru, Dewan Ulama Senior (Haiah Kibar Ulama) — badan keagamaan tertinggi di Arab Saudi — kembali menegaskan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa tasreh adalah perbuatan dosa.
Jemaah Haji Indonesia bersiap mengantre untuk masuk ke Raudlah di Masjid Nabawi, Madinah, sesuai jadwal yang tertera dalam tasreh. Foto: Kemenag
Dewan Ulama Senior mengulangi fatwa sebelumnya tertanggal 12 Syawal 1445 Hijriah, bertepatan dengan 21 April 2024 Masehi, yang menggarisbawahi bahwa mendapatkan tasreh adalah wajib bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Dewan Ulama Senior beranggotakan para ulama paling senior dan terkemuka di Arab Saudi. Mereka bertugas memberikan nasihat kepada raja dalam masalah-masalah keagamaan.

Fatwa Sesuai Prinsip Syariah

Petugas memeriksa koper jemaah haji Indonesia kloter 12 asal embarkasi Batam yang akan diberangkatkan ke Madinah di Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Mengutip Saudi Gazette, Senin (28/4), Sekjen Dewan, Syekh Fahd Al-Majed, menyatakan bahwa fatwa Dewan mengenai masalah ini didasarkan pada banyak bukti dan prinsip-prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Yang paling utama adalah ajaran Islam yang menekankan kemudahan dalam menjalankan kewajiban agama bagi para jemaah dan menghilangkan kesulitan.
Dia menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan tasreh bertujuan untuk mengatur para jemaah — yang jumlahnya jutaan — untuk melaksanakan ritual mereka dengan damai dan aman.
"Ini adalah tujuan syariah yang sah yang ditetapkan oleh dalil-dalil syariah," ungkapnya.
Syekh Al-Majed mengatakan kewajiban untuk mendapatkan tasreh sejalan dengan mewujudkan kemaslahatan yang dituntut oleh syariah.
Jemaah menunaikan umrah jelang puncak haji 2024 Foto: X/@makkahregion
"Hal ini karena instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan haji menyusun rencana untuk musim haji dengan berbagai aspeknya: keamanan, kesehatan, akomodasi, dan makanan, berdasarkan jumlah jemaah yang diizinkan. Semakin sesuai jumlah jemaah dengan jumlah yang diizinkan, semakin baik kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah, yang merupakan tujuan syariah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Al-Majed menekankan mematuhi perizinan adalah bagian dari taat kepada penguasa/pemimpin dalam hal yang benar. Dia menyitir firman Allah SWT: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.”
Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Makkah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Diungkapkan, ada banyak teks/dalil mengenai masalah ini, yang semuanya menekankan kewajiban untuk taat kepada penguasa dalam hal yang benar dan larangan untuk tidak mematuhi perintahnya.
"Mematuhi mendapatkan tasreh adalah bagian dari ketaatan dalam hal yang benar. Mereka yang mematuhinya akan diberi pahala, sedangkan mereka yang melanggarnya adalah berdosa dan berhak mendapatkan hukuman yang ditetapkan oleh penguasa," ungkapnya.

Menjauhkan Bahaya Besar

Jamaah haji berjalan dengan payung pada hari ketiga ritual rajam setan, di tengah cuaca yang sangat panas, selama ibadah haji tahunan, di Mina, Arab Saudi, 18 Juni 2024. Foto: REUTERS/Saleh Salem
Dewan Ulama Senior mengatakan, kepatuhan untuk memiliki tasreh haji mencegah bahaya besar dan berbagai risiko yang timbul, termasuk dampak pada keselamatan dan kesehatan jemaah, kualitas layanan, serta rencana transportasi dan pengelompokan jemaah di tempat-tempat suci.
ADVERTISEMENT
Melaksanakan haji tasreh tidak hanya membahayakan jemaah itu sendiri, tetapi juga meluas membahayakan jemaah lain yang mematuhi peraturan.
"Telah ditetapkan dalam hukum Islam bahwa bahaya yang meluas lebih besar dosanya daripada bahaya yang terbatas pada tindakan kecil," jelasnya.
Dijelaskan juga, mematuhi tasreh dalam berhaji adalah manifestasi ketakwaan kepada Allah Swt. "Peraturan dan instruksi ini ditetapkan semata-mata untuk kemaslahatan jemaah," tegasnya.

Penangkapan Sejumlah Orang

WNI ditangkap di Arab Saudi karena menjual jasa haji ilegal, April 2025 Foto: Dok Security KSA
Sementara itu, aparat Arab Saudi telah menangkap sejumlah orang asing yang menetap di Saudi yang mempromosikan jasa haji ilegal di media sosial. Mereka antara lain berasal dari Indonesia, Yaman, dan Mesir. Mereka mempromosikan layanan akomodasi haji dan tasreh yang mereka klaim resmi.
Arab Saudi menetapkan sanksi berat bagi mereka yang berhaji tanpa tasreh ataupun penjual jasa haji ilegal, mulai denda 100 ribu riyal , penjara, dideportasi, dan di-black list masuk Saudi minimal 5 tahun.
Penampakan 5 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menawarkan jasa haji ilegal, Juni 2024. Foto: Dok. security_gov
Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary mengimbau masyarakat Indonesia yang hendak berhaji menggunakan visa yang sah untuk berhaji. Dia menjelaskan visa-visa yang aman dan yang terlarang.
ADVERTISEMENT
Dari Jakarta, polisi berhasil menggagalkan keberangkatan belasan orang ke Saudi dari Bandara Soekarno-Hatta untuk berhaji secara ilegal. Mereka hendak berangkat dengan visa kerja dan membayar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta kepada pemberi jasa.
Saat ini Arab Saudi telah menutup kedatangan jemaah umrah dari luar negeri dan meminta jemaah umrah meninggalkan Saudi maksimal 29 April. Mereka yang melanggar akan disanksi.
Polisi Arab Saudi dan jemaah di Masjidil Haram, Makkah Foto: Twitter/@security_gov
Mulai 23 April, hanya orang-orang yang memiliki tasreh haji dan surat izin tertentu yang bisa memasuki Makkah. Per 29 April, hotel-hotel di Makkah juga hanya dikhususkan bagi pemilik tasreh haji.
Arab Saudi tak ingin insiden pada pelaksanaan haji 2024 terulang. Kala itu, sedikitnya 1.200 jemaah meninggal pada puncak haji di bawah cuaca ekstrem hingga 51 derajat Celsius. Mayoritas adalah jemaah yang berhaji dengan menggunakan visa nonhaji (haji ilegal) — yang tidak mendapatkan akomodasi layak dari penjual jasa.
ADVERTISEMENT
Adapun jemaah haji 2025 dari luar negeri akan memasuki Arab Saudi mulai 28 April. Sedangkan jemaah Indonesia mulai terbang 2 Mei. Madinah adalah kota tujuan pertama bagi jemaah haji gelombang pertama ini.