Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
ADVERTISEMENT

Keanehan pengelolaan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group sudah tercium sejak lama. Pada Juni 2016, MUI Kota Depok mengeluarkan fatwa haram bagi KSP Pandawa Group.
ADVERTISEMENT
MUI Kota Depok menilai akad-akad yang dilakukan oleh KSP Pandawa Group dengan sejumlah investor merupakan akad yang fasid (rusak), mengandung unsur riba, gharar (tidak transparan) dan rawan penipuan. KSP Pandawa adalah bahwa tata kelola yang digunakan oleh KSP Pandawa tidak berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) serta melakukan praktik usaha yang tidak dibenarkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Dalam lamannya http://ksppandawamandirigroup.co.id yang ditilik Senin (20/2), pihak Pandawa Group menanggapi fatwa ini dengan menyampaikan surat kepada MUI Kota Depok. Pandawa Group mengaku sebagai koperasi konvensional sehingga merasa tak perlu mengikuti ketentuan syariah.
"Karena KSP Pandawa adalah koperasi konvensional, tentunya fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Depok rasanya terlalu berlebihan," tulis KSP Pandawa Group.
ADVERTISEMENT

Meski demikian, KSP Pandawa Group menjadikan fatwa tersebut sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan selanjutnya. Koperasi besutan Salman Nuryanto ini bertekad untuk tetap melayani investor dan nasabah dengan baik.
"Kami akan berupaya meningkatkan kualitas layanan agar segala kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan manfaat yang lebih banyak lagi kepada masyarakat," tulisnya.
Di tahun yang sama, Kemenkop UKM juga menegur koperasi yang menawarkan bunga 10 persen bagi investor dan 20 persen bagi nasabah ini. KSP Pandawa Group diminta melakukan pembenahan internal.
Kemudian pada November 2016, KSP Pandawa Group dinyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ilegal. Koperasi ini dinilai bisa merugikan masyarakat.