Fatwa Haram Sound Horeg Didukung PCNU Situbondo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sound horeg. Foto: Massooll/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sound horeg. Foto: Massooll/Shutterstock

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo, Jawa Timur, menyatakan sangat sepakat terhadap fatwa haram sound horeg atau arak-arakan music speaker besar di kendaraan.

Fatwa haram sound horeg itu dicetuskan para ulama Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan melalui Bahtsul Masail "Forum Satu Muharram" 1447 hijriah pada 26-27 Juni 2025.

"Penggunaan sound besar dapat mengganggu kenyamanan orang lain dan suaranya sangat besar, serta di luar kebutuhan penyampaian informasi kepada masyarakat," kata Ketua PCNU Situbondo, KH. Muhyidin Khotib, dikutip pada Selasa (8/7).

Ketua PCNU Situbondo, KH. Muhyidin Khotib. Dok: mili.id

"Kami juga menyampaikan bahwa pengeras suara yang melampaui batas normal tidak baik dan apa pun yang berlebihan tidak baik," lanjutnya.

PCNU Situbondo juga mendukung pelarangan sound horeg, karena dapat mengganggu stabilitas jalan dan kenyamanan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum untuk merespons keresahan masyarakat dan mengatur sound horeg, untuk mencegah potensi perpecahan antar-masyarakat," kata Muhyidin.

Muhyidin berharap pemerintah dapat mengatur keresahan ini dengan cara-cara persuasif.

MUI Jatim Setuju

Ilustrasi sound horeg. Foto: Massooll/Shutterstock

Berkenaan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur setuju dengan Ponpes Besuk yang mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg tersebut.

MUI Jatim melihat siapa mushahih atau siapa orang yang berhak menentukan sah atau tidaknya hasil dari pembahasan suatu masalah.

"Mushahih-nya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, Rabu (2/7).

"Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren, yang videonya sudah cukup viral. Secara metode pengambilan hukum sudah benar, sudah tepat," kata Ma'ruf.

Larang Takbiran Keliling Pakai Sound Horeg

Ma'ruf menyampaikan, MUI Jatim sebelumnya juga pernah mengeluarkan aturan hampir mirip yakni melarang takbiran keliling yang diiringi musik sound horeg.

"Nah, di keputusan MUI Jatim, takbiran pakai kayak horeg itu tidak diperkenankan, apalagi ini (sound horeg) bukan takbiran isinya. Ini isinya disko, dentuman suara yang keras, lalu lewat di depan orang, yang di rumah itu ada orang sakit, itu pasti terganggu.

Ia melanjutkan, "Lewat di depan pesantren kiainya sedang ngaji, dilewati sound horeg, ini pasti lebih lebih terganggu. Belum lagi hal-hal negatif lain."

"Ini jangkauan gangguannya lebih besar, kaca rumah, terus sound pendengaran di telinga kita, gendang, itu juga terganggu. Jadi, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah benar," tambahnya.

Ilustrasi sound horeg. Foto: Massooll/Shutterstock