Fatwa ICJ soal Israel di Palestina Tak Mengikat tapi Advisory Opinion, Apa Itu?

22 Juli 2024 17:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024). Foto: Piroschka Van De Wouw/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024). Foto: Piroschka Van De Wouw/REUTERS
ADVERTISEMENT
Mahkamah Internasional (ICJ) pada akhir pekan lalu mengeluarkan fatwa pendudukan Israel di Gaza dan Tepi Barat adalah ilegal.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Amrih Jinangkun menyatakan, fatwa ICJ itu bersifat advisory opinions atau nasehat hukum.
Amrih kemudian menjelaskan mengenai apa itu nasihat hukum yang dimaksud?
"Jadi advisory opinion oleh mahkamah diberikan kepada mereka yang meminta. Permintaan terhadap advisory opinion ini dianjurkan oleh lembaga PBB. Jadi yang pernah meminta advisory opinion ke mahkamah adalah lembaga PBB atau lembaga lain yang memang diberi kewenangan," ujar Amrih dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Gambir, Jakpus, Senin (22/7).
Amrih menambahkan, pada prinsipnya nasihat hukum yang ditetapkan oleh ICJ pada dasarnya tidak mengikat. Tetapi, kekuatan putusan ini ada pada subtansi.
"Apakah advisory opinion mengikat? Sekali lagi, nature dari advisory opinion sebagai nasihat memang tidak mengikat. Makanya karena memang tidak mengikat, sekarang isunya adalah isu guliran pembahasan di Majelis Umum," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kendati tidak mengikat, Amrih menjelaskan bahwa putusan ini akan digunakan sebagai panduan oleh Majelis Umum PBB untuk menciptakan resolusi perihal Palestina di masa mendatang.
"Jadi prinsipnya advisory opinion ini akan menjadi guiding principles, akan menjadi guidelines bagi Majelis Umum untuk membahas, mendiskusikan isu Palestina di lembaga tersebut," tambahnya.
Fatwa ini pun, kata dia, bisa digunakan oleh negara-negara untuk menentukan sikap terhadap Israel yang menduduki Palestina secara ilegal.
"Apalagi di dalam keputusan tersebut, mahkamah meminta negara-negara untuk tidak mendukung Israel dalam melanjutkan pelanggaran hukumnya. Kemudian mendesak negara-negara untuk mendukung agar Israel segera keluar dari Palestina," tambahnya.
Sementara itu, menurut Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani hal substantif lainnya yang krusial dari putusan ini adalah, ICJ telah mematahkan argumentasi yang dipegang oleh Israel terkait tindakannya kepada Palestina.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu bahwa Israel selalu mengajukan berbagai argumentasi hukum internasional yang cukup kuat. Tapi keputusan ini justru sebaliknya, justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini. Bahkan di koran-koran Israel sendiri mengatakan bahwa keputusan ini goes beyond the world sphere of Israel," terangnya.
"Kenapa seperti ini? Tadi saya katakan bahwa argumentasi fundamental asumsi seolah-olah Israel punya hak di Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan," pungkas dia.