Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fatwa MUI Salat Jumat saat New Normal: Boleh Merenggangkan Saf dan Pakai Masker
5 Juni 2020 9:14 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai ibadah di masjid di masa new normal. Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF, salat Jumat di masa new normal boleh merenggangkan saf.
ADVERTISEMENT
"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," demikian bunyi fatwa MUI yang dikutip kumparan, Jumat (5/6).
Fatwa MUI bernomor 31 Tahun 2020 bertanggal 4 Juni 2020 itu berjudul "Penyelenggaran Shalat Jumat dan Berjamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19".
Selain itu juga, salat dengan menggunakan masker dinilai sah.
"Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat," demikian isi fatwa.
ADVERTISEMENT
Diketahui sejumlah masjid di Jakarta akan kembali menggelar salat Jumat, seperti di Masjid Sunda Kelapa, Masjid Al Azhar dan beberapa lainnya.
Salat Jumat dilakukan setelah PSBB di Jakarta masuk masa transisi. Pada fase pertama ini, rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang pertama kali boleh dibuka kembali setelah hampir 3 bulan masa PSBB.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona