Fatwa MUI soal Uang Elektronik: Bila Kartu Rusak, Saldonya Hak Pemilik
·waktu baca 4 menit

Uang elektronik menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pembahasan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025.
Munas yang digelar di Jakarta pada 20-23 November 2025 itu menghasilkan fakta MUI mengenai uang elektronik.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam mengatakan Saldo di dalam kartu uang elektronik pada prinsipnya adalah hak dari pemilik, meski datanya tersimpan dan/atau dikendalikan oleh penerbit kartu.
Niam menyebut, dalam fatwa itu diputuskan jika kartu uang elektronik hilang atau rusak, saldo yang masih terdapat dalam kartu tersebut tetap menjadi hak pemilik kartu.
"Dan pemilik kartu berhak meminta penerbit untuk mengembalikan saldo atau meminta dibuatkan kartu uang elektronik baru, karena secara sistem data dan saldo dari kartu yang hilang masih ada di issuer (penerbit kartu)," kata Niam dalam keterangannya, Senin (24/11).
"Jika kartu berstatus unregister (pemilik kartu tidak diketahui) dan tidak terdapat aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, maka issuer (penerbit kartu) wajib menempatkan saldo tersebut ke dalam pos dana sosial dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan usaha," tambahnya.
Lebih lanjut, Niam mengatakan orang yang menemukan kartu uang elektronik tidak memiliki hak menggunakan saldo di dalamnya dan wajib mengembalikan kepada pemilik kartu.
"Jika pemilik kartu uang elektronik tidak diketahui, orang yang menemukan wajib mengembalikan kepada issuer (penerbit kartu), untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut," ucapnya.
Berikut fatwa lengkap MUI terkait uang elektronik:
Ketentuan Umum
1. Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsurs ebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan; dan
d. merupakan penerbit uang elektronik tersebut;
2. Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana
3. Penerbit kartu (issuer) adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
4. Acquirer adalah Bank atau Lembaga Keuangan Selain Bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain
5. Pemegang adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
6. Pengguna (Pemegang Kartu) adalah orang atau badan yang memiliki dan/atau menggunakan kartu uang elektronik sebagai alat transaksi, baik yang terdaftar (registered) maupun tidak terdaftar (unregistered).
7. Kartu Uang Elektronik yang Hilang adalah kondisi di mana kartu uang elektronik tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik atau pengguna yang sah, baik karena terjatuh, dicuri, atau hilang tanpa diketahui keberadaannya.
8. Hilangnya Saldo adalah keadaan di mana saldo uang elektronik tidak dapat diakses atau digunakan oleh pengguna karena kesalahan sistem, gangguan teknis, serangan siber, atau kehilangan akun.
Ketentuan Hukum
1. Saldo di dalam kartu uang elektronik pada prinsipnya adalah hak dari pemilik, meski datanya tersimpan dan/atau dikendalikan oleh issuer (penerbit kartu)
2. Jika kartu uang elektronik hilang atau rusak, saldo yang masih terdapat dalam kartu tersebut tetap menjadi hak pemilik kartu dan pemilik kartu berhak meminta penerbit untuk mengembalikan saldo atau meminta dibuatkan kartu uang elektronik baru, karena secara sistem data dan saldo dari kartu yang hilang masih ada di issuer (penerbit kartu)
3. Jika kartu berstatus unregister (pemilik kartu tidak diketahui) dan tidak terdapat aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, maka issuer (penerbit kartu) wajib menempatkan saldo tersebut ke dalam pos dana sosial dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan usaha.
4. Orang yang menemukan kartu uang elektronik tidak memiliki hak menggunakan saldo di dalamnya dan wajib mengembalikan kepada pemilik atau issuer (penerbit kartu).
5. Jika pemilik kartu uang elektronik tidak diketahui, orang yang menemukan wajib mengembalikan kepada issuer (penerbit kartu), untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut sebagaimana ketentuan pada angka 2 dan 3.
Rekomendasi
1. Pemerintah dan DPR perlu menyusun regulasi mengenai ketentuan uang elektronik harus teregistrasi sehingga dapat lebih menjamin dan melindungi hak masyarakat.
2. BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus menyusun regulasi dan melakukan pengawasan terhadap dana nasabah yang potensial hilang serta menjamin pemanfaatan dana tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak atau untuk kepentingan publik.
3. Lembaga keuangan penerbit kartu uang elektronik menjamin hak pemilik kartu dan mengelolanya secara transparan dan amanah.
