Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fauzan Si Pemenggal Kepala di Jakarta Utara Jalani Rekonstruksi
11 Desember 2024 14:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi melakukan rekonstruksi pada Rabu (11/12) terkait dengan kasus mutilasi yang dilakukan Fauzan Fahmi (43 tahun) terhadap Sinta Handiyana (40) di Muara Baru, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Betul, kami ada giat rekonstruksi kasus 338 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (11/12).
Berikut ini beberapa titik yang akan dijadikan lokasi rekonstruksi:
Fauzan memenggal kepala Sinta di Muara Baru, Jakarta Utara. Tak lama berselang setelah kejadian, Fauzan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan diancam pidana mati.
Jasad Sinta kemudian dibuang dan ditemukan di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara. Korban ditemukan dalam kondisi kepala dan tubuh terpisah 600 meter.
ADVERTISEMENT
Badan korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tangan terikat di Kolam Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan. Sementara kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.
Aksi keji Fauzan memutilasi Sinta dilatarbelakangi rasa sakit hati. Sinta dinilai oleh Fauzan telah merendahkan martabat orang tua dan istrinya.