Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fayakhun Sebut Setnov, Idrus hingga Yorrys Terima Uang Suap Bakamla
17 Oktober 2018 20:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengaku pernah memberikan uang kepada sejumlah pihak dari Partai Golkar. Hal tersebut dilakukannya agar dia mendapat posisi di partai berlambang pohon beringin itu.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Fayakhun mengaku pernah mendapatkan uang sebesar Rp 12 miliar dari Direktur PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief. Sebelumnya, Fayakhun mengaku memang sempat berbincang soal adanya Munas Partai Golkar kepada Erwin.
"Saya bilang, 'Win, ini kebetulan akan ada Munas bulan Mei dan saya jadi panitia. Kalau rencana kamu supaya saya jadi salah satu ketua DPP, untuk bantu-bantu munas'," kata Fayakhun dalam keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10).
Dalam dakwaan, Fayakhun disebut menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui Erwin. Suap diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Bakamla, khususnya terkait dengan anggaran pengadaan proyek satelit dan monitoring di Bakamla pada tahun 2016 yang akan digarap Fahmi.
ADVERTISEMENT
Fayakhun mengaku hanya menikmati Rp 2 miliar dari keseluruhan uang yang diterimanya itu. Uang tersebut itu juga sudah dikembalikan kepada KPK. Sementara, sisainya diakui Fayakhun sudah dibagikan ke beberapa orang, termasuk eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Menurut Fayakhun, uang yang diberikan kepada Setnov adalah sebesar SGD 500 ribu. Ia menyebut uang diberikan melalui kepada Setnov melalui keponakannya yang bernama Irvanto Hendra Pambudi.
"Jadi Pak Novanto itu malah saya tombok, karena sesungguhnya jumlahnya tinggal SGD 450 ribu. Tapi, saya enggak enak, kok duitnya enggak bulet, makanya saya bulatkan jadi SGD 500 ribu dari uang saya sendiri,” ucap Fayakhun.
Selain Setnov, eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham juga diakui Fayakhun turut mendapat bagian. Tak hanya itu, politikus Golkar lainnya, Yorrys Raweyai, juga disebut Fayakhun.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa orang yang tidak mau mengakui seperti Yorrys tidak mengakui dan Pak Idrus Marham juga tidak mengakui,” terangnya.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.