news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Febri Arifin Pembunuh Ibu-Anak dalam Toren di Jakbar Terancam Pidana Mati

13 Maret 2025 17:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lokasi rumah ditemukannya mayat ibu dan anak dalam toren di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (9/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lokasi rumah ditemukannya mayat ibu dan anak dalam toren di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (9/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Febri Arifin (31) ditangkap polisi usai membunuh ibu dan anak, Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35), lalu menyimpan jasanya di dalam toren di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Febri dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Polres Metro Jakarta Barat.
Berikut ini bunyi pasal yang dikenakan kepada Febri:
Pasal 340 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"
Pasal 339 KUHP
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"
ADVERTISEMENT
Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun"
Polisi menunjukan barang bukti kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang mayatnya ditemukan dalam toren. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dibunuh saat Ritual Penggandaan Uang

Peristiwa itu bermula ketika pelaku memiliki utang senilai total Rp 90 juta kepada korban. Utang itu merupakan akumulasi pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025.
Dikarenakan kebingungan untuk melunasi utangnya, pelaku kemudian mengarang cerita dengan mengaku memiliki kenalan bernama Kris Martoyo dan Kakang yang mampu mengganda uang serta mencari jodoh. Korban pun percaya atas cerita karangan itu.
Lalu, suatu hari, Sioe Lan menunjukkan uang kepada pelaku dan meminta untuk digandakan. Hal tersebut akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025. Peralatan untuk melakukan ritual pun disiapkan.
ADVERTISEMENT
Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Kris Martoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut. Padahal, Kris Martoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.
Tampang Febri Arifin (31) yang bunuh ibu dan anak dalam toren di Tambora, Jakarta Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Namun demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban lalu mencaci maki pelaku hingga membuat pelaku emosi. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.
Setelah memastikan Sioe Lan meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh Eka dengan menggunakan besi yang sama dan dipakai untuk membunuh Sioe Lan. Setelah Eka terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad dua korban dan menyembunyikannya di toren.
Mayat Sioe dan Eka ditemukan dalam toren di rumahnya di kawasan Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (7/3). Penyelidikan lalu dilakukan polisi hingga akhirnya pelaku pembunuhan, Febri Arifin (31), berhasil ditangkap di Banyumas pada Minggu (9/3).
ADVERTISEMENT