Febri Diansyah Bantah KPK soal Ada yang Coba Musnahkan Bukti Kasus SYL

2 Oktober 2023 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat panen perdana program PSR di Teluk Gelam, OKI, Sumsel.  Foto: Dok Kementan
zoom-in-whitePerbesar
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat panen perdana program PSR di Teluk Gelam, OKI, Sumsel. Foto: Dok Kementan
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membantah memberikan masukan atau skenario untuk merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Bantahan tersebut mereka sampaikan saat memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan korupsi Kementan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10).
"Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk [barang bukti] atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan, itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada," kata Febri kepada wartawan,
"Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tegas Febri.
Febri mengaku bahwa dirinya dan Rasamala Aritonang pernah melakukan pendampingan terhadap SYL tapi pada tahap penyelidikan. Untuk di penyidikan ini belum ada surat kuasa untuk keduanya.
Pada saat penyelidikan, Febri dan Rasamala diminta untuk memetakan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan. Saya juga bawa beberapa dokumen di sini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana nanti detailnya, ya," ungkap Febri.
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementan, penguatan sistem pengendalian gratifikasi, dan juga penguatan pengawasan internal.
Pada kesempatan sama, Rasamala menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengacara selalu meminta kliennya untuk kooperatif.
"Kami setiap kali mendampingi klien kami terutama dalam kaitannya dengan proses hukum, kami selalu tegaskan sikap kooperatif, itu selalu kami sampaikan. Karena kami tahu betul bagaimana proses hukum dilakukan, kami juga dulu pernah ada di sana," jelas Rasamala.
"Tentu kami tidak mungkin memberikan saran-saran yang berbeda daripada prosedur yang kami ketahui daripada pengetahuan hukum yang kami ketahui," tegasnya.
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan perkara terkait Syahrul Yasin Limpo. Termasuk konstruksi perkaranya.
Dalam penyidikan ini, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk rumah dinas Mentan dan kantor Kementan.
Saat menggeledah Kementan, KPK menemukan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Belum diketahui siapa pihak yang dimaksud. Bukti yang dimaksud terkait dengan aliran uang.