news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Febri Diansyah Bela Hasto: Sumber Dana Suap Bukan dari Hasto, tapi Harun Masiku

12 Maret 2025 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah menyebutkan bahwa sumber dana suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bukan berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tetapi Harun Masiku. Saat ini, Febri Diansyah masuk sebagai bagian dari tim pengacara Hasto.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, perihal sumber dana suap itu sudah termuat dari fakta hukum yang telah diuji dan menjadi putusan 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Saeful Bahri.
Dalam putusan itu, dijelaskan bahwa Harun Masiku menitipkan uang kepada Kusnadi—ajudan Hasto—sebesar Rp 400 juta yang kemudian diberikan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqamah. Uang kemudian diberikan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Di poin nomor 25, Hasto Kristiyanto dituduh, ini masih di dakwaan Hasto Kristiyanto, dituduh memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqamah yang ujungnya adalah ke Wahyu Setiawan,” tutur Febri dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Koordinator Jubir Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
“Jadi Rp 400 juta itu tuduhannya itu bersumber dari Hasto Kristiyanto kalau konstruksi di dakwaan yang sekarang. Padahal di putusan nomor 18 itu, dengan terdakwa Saeful Bahri, sudah tegas sekali Harun Masiku yang menitipkan uang pada Kusnadi,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Febri menjelaskan, Harun Masiku menitipkan untuk Kusnadi bukan dalam bentuk uang, Melainkan sebuah tas yang tidak diketahui isi di dalamnya. Dia menegaskan, jelas sekali bahwa sumber dana berasal dari Harun Masiku.
“Meskipun yang dititipkan untuk Kusnadi itu sebenarnya bukan dalam bentuk uang tapi dalam tas yang Kusnadi tidak tahu isinya apa. Itu jelas sekali di putusan nomor 18 jadi Harun Masiku sebenarnya yang menjadi sumber dana ini yang kemudian diberikan oleh Kusnadi pada Donny Tri Istiqamah,” ucapnya.

Isi Surat Dakwaan KPK

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sementara itu, dalam surat dakwaan KPK, Kusnadi dituduh menyerahkan uang titipan dari Hasto Kristiyanto sebesar Rp 400 juta pada Donny Tri Istiqamah. Uang tersebut diserahkan di ruang rapat DPP PDIP dengan dibungkus amplop berwarna cokelat di dalam tas ransel hitam.
ADVERTISEMENT
Kusnadi mengatakan kepada Donny bahwa uang tersebut adalah perintah dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful [Bahri], yang Rp 600 juta ke Harun Masiku,” kata Kusnadi kepada Donny dalam surat dakwaan KPK.