Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Sambangi NasDem Tower

4 Oktober 2023 23:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang kader Partai Nasdem berdiri dengan latar belakang gedung Nasdem Tower yang baru saja diresmikan presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang kader Partai Nasdem berdiri dengan latar belakang gedung Nasdem Tower yang baru saja diresmikan presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menyambangi NasDem Tower di Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (4/10) malam. Kedatangan mereka ke markas NasDem dilakukan di tengah kabar kepulangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Febri dan Rasamala terlihat menaiki eskalator NasDem Tower menuju ke lantai 2. Febri terlihat menggunakan kemeja berwarna putih.
Febri dan Rasamala tidak memberikan pernyataan apa pun ke awak media. Febri yang merupakan eks Jubir KPK dan Rasamala pegawai di Biro Hukum KPK itu juga tidak masuk ke NasDem Tower melalui pintu depan.
Keduanya diketahui merupakan pengacara SYL yang berkasus di KPK. Tetapi saat kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan.
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Sebelumnya, Febri dan Rasamala sudah diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan itu, keduanya dikonfirmasi soal dokumen yang ditemukan penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (2/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10).
Ali tidak merinci secara detail dokumen yang dimaksud. Namun Febri dan Rasamala sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dokumen itu adalah legal opinion yang ditemukan penyidik di rumah dinas SYL.
Kasus SYL di KPK
Menurut informasi yang kumparan dapatkan, Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia terjerat tiga dugaan kasus yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan pencucian uang.
Meski demikian, statusnya itu belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Namun dalam proses penyidikan awal, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk di rumah dinas SYL dan di Kantor Kementan, Ragunan. Kemudian di dua rumah pribadi SYL di Makassar.
ADVERTISEMENT
Di rumdin SYL, KPK turut menemukan uang senilai Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api. Senpi kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Saat menggeledah Kementan, KPK menemukan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Belum diketahui siapa pihak yang dimaksud. Bukti yang dimaksud terkait dengan aliran uang.
Terkait penggeledahan dan kabar penetapan tersangka ini, SYL belum memberikan komentar.