Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Febri Diansyah dan Rasamala Penuhi Panggilan KPK, Saksi Korupsi SYL
2 Oktober 2023 14:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan penyidik KPK . Kedua eks pegawai KPK itu dipanggil sebagai saksi untuk dugaan kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Febri dan Rasamala tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.57 WIB. Keduanya datang didampingi sejumlah rekannya. Namun nama lain, yakni Donal Fariz, tidak memenuhi panggilan.
Febri menyebut, dirinya tetap datang meski pihaknya belum menerima surat panggilan secara resmi dari penyidik KPK.
"Saya belum terima surat panggilan dari KPK sebagai saksi hari ini tapi karena kami punya komitmen setelah berdiskusi kita harus hadir datang ke KPK hari ini," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Senin (2/10).
"Maka kami datang ke KPK hari ini meskipun surat panggilan resmi itu pun belum kami terima. Sehingga tidak mengetahui terkait apa pemanggilan di KPK tapi dalam proses di penyidik. Artinya, tentu nanti harapannya bisa terjelaskan terkait apa," ungkap Febri.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya juga belum membeberkan materi apa yang akan digali dari keduanya. Dia juga tidak menyebutkan keterkaitan Febri dan Rasamala dalam kasus SYL.
Ali hanya mengatakan, ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengacara.
Saat ini KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pungli, gratifikasi, hingga pencucian uang di Kementan. SYL disebut sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dua pejabat lain. Namun status mereka belum resmi diumumkan oleh KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL dan di kantor Kementan. Di rumah SYL, KPK mengamankan uang puluhan miliar dan 12 pucuk senjata.