Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Febri Diansyah: David Ozora Punya Hak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy
3 Mei 2023 21:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Praktisi hukum Febri Diansyah menilai David Ozora dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap tindakan Mario Dandy. Gugatan tersebut untuk meminta ganti rugi yang dia alami usai dianiaya oleh Mario Dandy.
ADVERTISEMENT
"David (korban) punya hak mengajukan gugatan perdata pada Mario Dandy untuk ganti rugi," kata Febri di Twitter pribadinya, Rabu (3/5). Febri sudah mengizinkan kumparan untuk mengutip twitnya.
Selain gugatan perdata, Febri menilai ada cara yang lebih efektif. Yakni dengan menggabungkan gugatan ganti rugi dalam sidang kasus pidana Mario Dandy. Sehingga gugatan pidana dan perdata digabungkan dalam satu perkara.
Menurut Febri, hal tersebut sangat bisa dilakukan, karena ada dasar hukumnya.
"Dasar hukum yang bisa digunakan David sebagai korban adalah Pasal 98-101 KUHAP," kata Febri yang juga merupakan eks jubir KPK.
Berikut bunyi pasalnya:
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
ADVERTISEMENT
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
(1) Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.
(2) Kecuali dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
(3) Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
(1) Apabila terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.
(2) Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan. Ketentuan dan aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur.
Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
Febri menjelaskan secara sederhana aturan dalam KUHAP tersebut. Menurutnya, jika sebuah perbuatan pidana yang didakwa menimbulkan kerugian, maka hakim atas permintaan korban dapat menetapkan penggabungan perkara ganti rugi dalam perkara pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahkan, karena konsep penggabungan perkara adalah menggabungkan perkara perdata pada sidang pidana, tidak tertutup kemungkinan korban sebagai penggugat mengajukan mekanisme sita jaminan terhadap aset-aset tergugat," kata Febri.
Dia mengatakan, jika penggabungan perkara diajukan, pengadilan pun secara serius mempertimbangkannya.
"Semoga (jika ini diajukan), pengadilan secara serius mempertimbangkan pemulihan kerugian korban dalam proses pidana. Agar ke depan ada preseden baik yang diletakkan Mahkamah Agung," pungkasnya.
Live Update