Febri Diansyah di Tengah Pusaran Kasus Korupsi SYL

3 Oktober 2023 5:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil tiga orang pengacara sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut informasi kumparan, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga pengacara tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Febri sebelumnya merupakan eks juru bicara KPK. Sementara Rasamala adalah eks pegawai di Biro Hukum KPK. Sedangkan Donal adalah eks peneliti di ICW. Ketiganya dipanggil sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari ketiganya. Ali hanya mengatakan, mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (2/10).
"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Ali dalam keterangannya.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," sambungnya.
Febri Diansyah Bantah KPK soal Ada yang Coba Musnahkan Bukti Kasus SYL
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membantah memberikan masukan atau skenario untuk merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mentan SYL.
Bantahan tersebut mereka sampaikan saat memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan korupsi Kementan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10).
"Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk [barang bukti] atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan, itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada," kata Febri kepada wartawan,
Mentan Syahrul Yasin Limpo kunjungi Screen House Almeria Spanyol. Foto: Kementan
"Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tegas Febri.
Febri mengaku bahwa dirinya dan Rasamala Aritonang pernah melakukan pendampingan terhadap SYL tapi pada tahap penyelidikan. Untuk di penyidikan ini belum ada surat kuasa untuk keduanya.
ADVERTISEMENT
Pada saat penyelidikan, Febri dan Rasamala diminta untuk memetakan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementerian Pertanian.
"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan. Saya juga bawa beberapa dokumen di sini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana nanti detailnya, ya," ungkap Febri.
Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementan, penguatan sistem pengendalian gratifikasi, dan juga penguatan pengawasan internal.
Pada kesempatan sama, Rasamala menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengacara selalu meminta kliennya untuk kooperatif.
"Kami setiap kali mendampingi klien kami terutama dalam kaitannya dengan proses hukum, kami selalu tegaskan sikap kooperatif, itu selalu kami sampaikan. Karena kami tahu betul bagaimana proses hukum dilakukan, kami juga dulu pernah ada di sana," jelas Rasamala.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami tidak mungkin memberikan saran-saran yang berbeda daripada prosedur yang kami ketahui daripada pengetahuan hukum yang kami ketahui," tegasnya.
Febri Diansyah Ngaku Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo saat Penyelidikan KPK
Febri Diansyah bersama Rasamala Aritonang mengakui mendampingi Menteri Pertanian SYL. Namun pendampingan itu saat tahap penyelidikan.
"Yang mendapatkan surat kuasa di tahap penyelidikan itu di antara bertiga [Febri, Rasamala, Donal Fariz] hanya saya dan Rasamala," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10).
Ketiganya kini dipanggil penyidik KPK terkait kasus SYL. Namun menurut Febri, mereka belum mendapat kuasa menjadi pengacara SYL untuk tahap penyidikan.