Febri Diansyah Diperiksa KPK, Jelaskan soal Jadi Pengacara Hasto

14 April 2025 19:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto sekaligus mantan Jubir KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto sekaligus mantan Jubir KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK yang kini menjadi pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (14/4) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.
ADVERTISEMENT
Febri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia saat ini merupakan penasihat hukum dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama sekitar 7 jam. Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan perannya sebagai penasihat hukum Hasto.
“Pertanyaan-pertanyaan tadi terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya,” ungkapnya.
Ia juga menunjukkan salinan surat kuasa khusus sebagai bagian dari tim hukum Hasto dalam perkara yang saat ini sedang berjalan.
“Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta atau membenarkan yang salah. Tapi tugas advokat adalah untuk membela hak klien secara profesional menurut hukum,” tuturnya.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Febri juga menjelaskan bahwa sebelum memutuskan mendampingi Hasto, ia telah melakukan self-assessment untuk menilai potensi konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
“Saya mempertimbangkan lima aspek,” jelasnya.
Pertama, kata Febri, ia tidak pernah menangani perkara Harun Masiku saat masih di KPK. Kedua, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara KPK saat OTT Harun Masiku terjadi pada Januari 2020.
“Saya sudah menyatakan bahwa tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai sejak 26 Desember 2019. Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara,” tegasnya.
Ketiga, saat OTT berlangsung, ia belum aktif sebagai advokat. “Saya sebelumnya disumpah sebagai advokat sebelum masuk KPK, tapi setelah di KPK saya nonaktif. Baru setelah keluar dari KPK saya mengurus kembali izin advokat,” katanya.
Keempat, ia tidak pernah menguasai informasi rahasia soal kasus Harun Masiku. “Informasi yang saya tahu hanya yang sudah terpublikasi untuk keperluan konferensi pers,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kelima, tidak adanya aturan cooling off period di internal KPK juga menjadi pertimbangannya. “Saya bandingkan dengan Permenpan RB, yang mengatur masa tunggu selama dua tahun, dan juga rekomendasi dari Basel Institute yang menyebut 18 bulan. Saya sudah lebih dari 4 tahun keluar dari KPK saat mulai mendampingi Pak Hasto,” ungkapnya.
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto sekaligus mantan Jubir KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menurut Febri, langkahnya mendampingi Hasto bukan untuk membenarkan kesalahan, tetapi memastikan fakta-fakta diuji dalam persidangan terbuka.
“Saya mendampingi Pak Hasto tentu saja bukan membenarkan kalau memang ada yang salah, tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan apakah penyidik menyampaikan alasan pemanggilannya sebagai saksi, Febri berkata, “Penyidik tentu punya pertimbangan, dan saya menghormati pertimbangan itu. Ketika ada pertanyaan, saya jawab apa adanya, biar lebih clear saja.”
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan tidak ada konfirmasi dari penyidik soal keberadaan Harun Masiku atau hal-hal teknis lainnya.
“Yang ditanya ke saya lebih terkait pelaksanaan tugas saya sebagai advokat,” tandasnya.