Febri Diansyah Dkk Ternyata Terima Total Rp 3,9 Miliar Sebagai Pengacara SYL

3 Juni 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Febri Diansyah (kanan) berjalan usai memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Febri Diansyah (kanan) berjalan usai memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah mengaku timnya mendapat fee pengacara sebesar Rp 800 juta untuk mendampingi Syahrul Yasin Limpo pada saat tahap penyelidikan KPK. Namun, ternyata timnya juga menerima honor lain untuk mendampingi mantan Menteri Pertanian itu saat tahap penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari kesaksian Febri yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pungli dan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
Awalnya, Febri sempat menyinggung honor Rp 800 juta yang diterimanya saat di tahap penyelidikan kasus SYL. Kemudian, jaksa pun mendalami itu.
"Tadi Saudara sudah menjelaskan bahwa di saat penyelidikan Rp 800 juta, ya, biayanya. Itu siapa yang bayar, Saudara saksi?" tanya jaksa KPK ke Febri.
"Jadi untuk biaya jasa hukum pada saat itu...," jawab mantan juru bicara KPK itu.
"Pertanyaan saya, yang bayar siapa? Kan ada tiga terdakwa nih, ada Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta. Yang bayar siapa?" tanya jaksa.
"Pada saat itu, komunikasi saya lakukan dengan Pak Kasdi dan Pak Hatta," timpal Febri.
ADVERTISEMENT
Febri pun menyebut, karena kasus yang ditangani bersifat pribadi, maka uang yang diterimanya mesti berasal dari dana pribadi alih-alih menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).
"Jadi awalnya begini, di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan biaya jasa hukum itu dari keuangan Kementan. Kemudian, kami bilang saat itu, tidak ada dasar hukumnya dan karena ini persoalannya sifatnya pribadi, maka tentu sumber dananya berasal dari pribadi. Itu kami clear-kan dari awal, saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," terang Febri.
Hal itu pun dituangkannya dalam perjanjian jasa hukum agar kliennya dapat memastikan pembayaran berasal dari sumber yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Jaksa kemudian mendalami honor yang diterima Febri di tahap penyidikan. Hakim pun turut bertanya ke Febri soal honor itu.
"Tadi pertanyaan penuntut umum yang belum Saudara jawab, pada saat penyidikan Saudara dibayar lagi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
"Ya, ada pembayaran jasa hukum lagi," jelas Febri.
Terkait uang itu, hakim bertanya apakah Febri mengetahui uang yang diterimanya itu berasal dari pribadi atau menggunakan uang Kementan.
"Uang yang Saudara terima dari pembayaran jasa Saudara sebagai seorang advokat, itu apakah Saudara tahu uang itu dari pribadi mereka atau dari Kementan?" tanya hakim.
"Kami pastikan itu dari pribadi. Kalau dari penyelidikan sudah," jawab Febri.
Jaksa pun meminta agar hakim juga mendalami honor yang diterima Febri di tahap penyidikan kasus SYL.
ADVERTISEMENT
"Izin, Yang Mulia, kami hanya menanyakan besarannya, Yang Mulia, untuk penyidikan," pinta jaksa.
"Tadi Saudara menjawab untuk penyelidian. Ini saya yang tanya, ya, karena Saudara sudah mengatakan bahwa ada kami juga menerima saat penyidikan. Silakan Saudara sebutkan berapa [honor] penyidikan waktu itu?" tanya hakim.
"Ini karena Yang Mulia yang meminta, saya jelaskan untuk penyidikan, Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. Dan pada saat itu kami menandatangani PJH-nya, perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober, setelah Pak Menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian karena mundurnya tanggal 6 Oktober," kata Febri.
Febri menyebut, bahwa SYL telah memastikan dana itu juga bersumber dari pribadi.
ADVERTISEMENT
"Dan Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana, agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," tutur Febri.
"Dan pada situasi tersebut pembayaran belum dilakukan. Pembayaran pada waktu berikutnya. Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 apa 14 gitu penahanannya," tandasnya.
Febri menyebut, uang sebesar Rp 3,1 miliar itu juga sudah diterimanya. Ia juga menegaskan bahwa uang itu berasal dari pribadi, bukan dana Kementan.
"Rp 3,1 miliar apakah sudah diterima?" tanya hakim.
"Sudah diterima," jawab Febri.
ADVERTISEMENT
"Apakah Saudara tahu uang yang Saudara terima Rp 3,1 miliar itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?" cecar hakim.
"Uang pribadi, Yang Mulia," jawab Febri.
Dalam perjalanan kasus yang menjerat SYL, Febri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Ada dua nama lain yang juga pernah diperiksa terkait kasus SYL dalam proses penyidikan. Mereka adalah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Febri menjadi pengacara SYL dalam kurun waktu 15 Juni 2023-November 2023. Penyidikan KPK terhadap SYL mulai dilakukan pada September 2023.

Kasus SYL

SYL didakwa melakukan pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Nilainya hingga Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.