Febri Diansyah Jadi Pengacara, Putri Candrawathi Bisa Lepas dari Jerat Hukum?
ยทwaktu baca 5 menit

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini mendapat tambahan personel. Ada setidaknya dua eks pegawai KPK yang kini berprofesi sebagai advokat yang bergabung sebagai kuasa hukum.
Keduanya yakni Rasamala Aritonang serta Febri Diansyah. Rasamala mengaku menjadi kuasa pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara Febri Diansyah mengaku hanya menjadi kuasa Putri Candrawathi.
Pada saat dikenalkan sebagai kuasa hukum, Febri Diansyah menyatakan akan mendampingi Putri Candrawathi secara objektif. Sehingga, kliennya diharapkan bisa mendapat keadilan.
Febri Diansyah mengungkapkan ada sejumlah pendampingan yang sudah dilakukan sejak menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi pada 12 September 2022, yakni
a. Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang
b. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya;
c. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum (3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum) dari 4 perguruan tinggi;
d. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar Psikologi, ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik;
e. Mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana;
f. Dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan;
Selain itu, ia juga bicara soal proses hukum yang objektif dan berkeadilan bagi semua pihak.
"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi klien kami tetapi juga berkeadilan bagi semua pihak yang terkait dengan perkara ini. Apakah Bu Putri, Pak Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, dan masyarakat yang sebenarnya waktunya tersita juga mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," kata Febri.
Febri mengatakan, untuk mendapatkan proses berkeadilan, caranya yakni dengan membuka peristiwa secara objektif dan berimbang dalam proses persidangan.
"Kalau yang salah harus dihukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya. Dia harus pertanggungjawabkan. Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan dihukum?" kata Febri.
"Itu lah yang harus diuji dalam proses persidangan, dan saya pikir pertanggungjawaban kami sebagai advokat, terletak pada aspek objektivitas tersebut," pungkasnya.
Mungkinkah Putri Candrawathi Lepas dari Jerat Hukum?
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan.
Polisi belum mengungkap detail peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli 2022 itu. Namun polisi meyakini ada bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal pasal primer 340 KUHP itu ialah hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam kasus ini ialah peran Putri Candrawathi. Ia berada di lokasi tetapi belum terungkap perannya. Hal ini yang kemudian menjadi perhatian soal dugaan keterlibatannya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai Putri Candrawathi sudah dapat turut dijerat sebagai tersangka. Lantaran diduga melakukan pembiaran terjadinya suatu tindak pidana.
"PC itu minimal pembantu pembunuhan. Bantuannya diberikan pada saat pembunuhan terjadi. Bentuk bantuannya adalah pembiaran," kata Gandjar kepada wartawan, Kamis (29/9).
Menurut dia, Putri Candrawathi sudah bisa diterapkan pasal 56 KUHP yang mengatur soal pembantu kejahatan.
"Cukup banget semata karena enggak mencegah, enggak mengadang/, dan enggak melapor. Yurispridensinya banyak," sambungnya.
Hal sama juga diungkapkan Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar. Ia menjelaskan bahwa Pasal 55 KUHP mengatur sebagai perbuatan turut serta. Sementara Pasal 56 KUHP mengatur soal membantu terjadinya kejahatan.
"Semua orang yang berada di lokasi tapi tidak melarang atau mencegah bisa dikategorikan pelaku Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Ficar.
"Hukum itu tidak mengenal suami istri. Jika suaminya jahat, istri tidak melarang, ya sama juga sebagai penjahat," sambungnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, pun menilai hal yang sama. Menurut dia, dari bukti yang ada, Putri Candrawathi berada di lokasi pada saat kejadian.
"Ibu PC ada di dalamnya. jadi bisa, bisa pelaku turut serta atau sebagai bentuk pembiaran, tidak melakukan kehendak apa-apa," ujar dia.
Hibnu mengaku tidak tahu bukti yang dikantongi penyidik terkait para tersangka yang dinilai turut serta. Namun, ia meyakini Putri Candrawathi tidak akan lepas dari jerat hukum.
"Kalau lepas itu tidak, karena buktinya sudah ada. Paling tidak, paling tidak sebagai pembiaran. tidak mampu untuk menghentikan. Tidak mampu untuk menghentikan, ada suatu penyertaan. Paling ringan seperti itu," pungkasnya.
Perkara ini sebentar lagi disidangkan. Berkas perkara Ferdy Sambo dkk, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa pun tengah menyusun dakwaan kelima tersangka.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan terkait lokasi sidang. Namun, kemungkinan besar perkara pembunuhan berencana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana locus delicti alias lokasi kejadian. Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain kasus pembunuhan, berkas kasus merintangi penyidikan alias obstruction of justice dalam perkara yang sama juga sudah dinyatakan rampung. Ada 7 tersangka dalam yang dijerat dalam kasus ini, yakni:
Ferdy Sambo (sudah dipecat)
Brigjen Hendra Kurniawan
Kombes Agus Nurpatria (sudah dipecat)
AKBP Arif Rahman Arifin
Kompol Baiquni Wibowo (sudah dipecat)
Kompol Chuck Putranto (sudah dipecat)
AKP Irfan Widyanto
Mereka diduga menghalangi penyidikan agar peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua tidak terungkap kebenarannya. Salah satunya ialah dengan merusak CCTV di lokasi kejadian.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
