Febri Diansyah Kantongi 4 Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

24 Oktober 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
53
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua. Pelecehan itu yang kemudian mendasari pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo kepada ajudannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi, menyatakan ada bukti kuat yang menegaskan kliennya merupakan korban pelecehan. Febri menyebut dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang. Sehari sebelum eksekusi Brigadir Yosua.
"Terkait dugaan Kekerasan Seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim kuasa hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada 4 bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/10).
Berikut bukti yang dimaksud Febri:
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Keterangan korban kekerasan seksual, yaitu Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Namun Febri tak lebih detail membeberkan soal hasil pemeriksaan psikologi forensik itu.
ADVERTISEMENT
Keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Psikolog tertanggal 9 September 2022. Kata Febri, keterangan ahli itu pada pokoknya menyatakan bahkan ada informasi konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo terkait dugaan kekerasan seksual itu.
"Menurut Putri Candrawathi, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya," ungkap Febri.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Selain itu, ditemukan juga adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
"Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," tambah Febri.
Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel: bersumber dari BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., tertanggal 9 September 2022
ADVERTISEMENT
Bukti petunjuk atau bukti tidak langsung alias circumstantial evidence. Yaknti Putri ditemukan tak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang.
"Yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi Lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf," pungkas Febri.
Namun Febri lagi-lagi tak menunjukkan detail sebab kliennya itu tak berdaya di depan kamar mandi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Putri adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri didakwa bersama-sama suaminya, Ferdy Sambo, serta 3 terdakwa lain.
Merujuk dakwaan jaksa, Putri mengetahui pembunuhan berencana tersebut tetapi tak berusaha menghentikan.
Dalam eksepsi, Sambo dan Putri menganggap JPU tak cermat menyusun dakwaan juga tak kronologis. Salah satu yang menjadi keberatan kuasa hukum putri adalah tak dipaparkannya dugaan pelecehan seksual di Magelang.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tidak ada peristiwa pelecehan seksual. Itu hanya skenario Sambo untuk menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
Terkait eksepsi Putri dan Sambo, jaksa membantahnya. Sebab menurut mereka, eksepsi yang ditampilkan kuasa hukum Putri sudah memasuki materi pokok perkara.
Kini tinggal menunggu, apakah eksepsi kuasa hukum Putri diterima majelis hakim. Putusan sela baru akan dibacakan Rabu 26 Oktober besok.
Dalam kasus ini, Putri-Sambo dkk didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.