Febri Diansyah Ngotot Beri Bukti Sambo dan Putri Plus Penjelasan, Jaksa Protes

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 alat bukti meringankan ke majelis hakim. Isinya berupa foto, video, hingga bundelan putusan pengadilan dan dokumen.

Bukti itu diserahkan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Pada saat penyerahan itu, Febri Diansyah, selaku tim kuasa hukum Putri-Sambo meminta disertai dengan penjelasan setiap bukti yang diserahkan sebagai konteks dan tujuan bukti-bukti itu. Ia ingin membantah sejumlah keterangan saksi sebelumnya dengan bukti-bukti itu.

Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Kuasa hukum hanya diberikan kesempatan menyerahkan. Ketentuan acaranya mengatur begitu, kata majelis.

Tapi Febri tetap kekeh menyerahkan plus penjelasan dengan beralasan keberimbangan persidangan. Ia membandingkan dengan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu cukup.

Majelis hakim lalu menimpali bahwa kesempatan sama diberikan semua pihak, tapi penjelasan dan komentar lebih jauh soal alat bukti itu diberikan pada saat pembacaan pembelaan atau pleidoi.

"Saudara penasihat hukum, Saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi Saudara," kata hakim.

"Izin Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan, Yang Mulia," kata Febri.

Jaksa kemudian menimpali. Mereka mengaku keberatan bila alat bukti diserahkan dengan disertai penjelasan.

"Mohon izin majelis, kami akan keberatan kalau sudah dilakukan oleh majelis seperti dan tetap akan dilanjutkan kami berpatokan pada Pasal 70 dan Pasal 71 KUHAP menyangkut masalah kewenangan kuasa hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim penuntut umum dan kepala lembaga pemasyarakatan, dan kami mohon apa yang disampaikan ya sudah disampaikan," protes jaksa.

"Tidak perlu ada penjelasan," kata jaksa.

Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

"Jadi, nanti Saudara kami berikan kesempatan pada saat pleidoi," kata hakim melanjutkan.

Febri masih tidak menyerah. Ia malah mempertanyakan, mengapa jaksa diberikan kesempatan cukup, sementara pihaknya tidak.

"Izin Yang Mulia, kami sebagai terdakwa baik secara langsung maupun melalui penasihat hukum, demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak bukti, kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga?" kata Febri.

"Jadi saya pikir, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan itu," tambah Febri.

"Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu saudara gunakan pada saat nanti diajukan pleidoi," kata hakim lagi.

"Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian," tambah hakim.

Sebenarnya, tambah hakim, untuk bukti-bukti dari terdakwa itu diserahkan pada saat pleidoi bukan pada saat saksi meringankan. Namun majelis mempersilakan pihak Sambo-Putri untuk menyerahkan bukti saat ini sesuai keputusan sidang sebelumnya.

"Jadi, silakan diajukan kami terima seperti permintaan Saudara kemarin untuk penjualannya, Saudara jelaskan pada pembelaan nanti," ungkap hakim.

Febri terus ngotot agar diberikan kesempatan menjelaskan dengan dalih ada alat bukti yang bisa dipahami bila ditambahkan penjelasan.

"Izin Yang Mulia, saya mohon diberikan kesempatan untuk bisa menjelaskan sedikit lagi, konteksnya seperti ini Yang Mulia, ada bukti-bukti yang memang hanya bisa terlihat dan dijelaskan dalam proses persidangan," kata Febri.

"Bahwa kami, menurut KUHAP diberikan kesempatan mengajukan pembelaan, itu pasti kami gunakan karena itu memang hak dari terdakwa, sama hal dengan kewenangan dan hak dari penuntut umum untuk mengajukan tuntutan, jadi kami mengajukan permintaan pada Yang Mulia untuk diberikan kesempatan yang berimbang, ini kan prinsip peradilan yang berimbang," sambungnya.

"Betul, kami berikan kesempatan yang berimbang pada saat pembelaan Saudara, kan hukum acaranya sudah mengatakan demikian, ini kan untuk kepentingan pembelaan kan? Saat ini, kalau Saudara menunjukkan bukti, kita terima dan nanti Saudara jelaskan pada saat pembelaan. Itu saja, silakan," kata hakim menanggapi.

Febri masih mencoba melobi dan meminta ruang ke majelis hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, kalaupun tidak bisa ditayangkan seperti itu, kami menjelaskan poin pendek-pendeknya saja, bukti apa yang kami ajukan dan kemudian nanti akan kami serahkan secara keseluruhan pada Yang Mulia," pinta Febri.

"Saudara hanya boleh menyerahkan tanpa dikomentari. Itu saja," kata hakim.

"Nanti penjelasannya Saudara jelaskan di itu, ya silakan," tambah hakim lagi.

"Mungkin kami waktu pendek saja," kata Febri.

"Ya, silakan kalau mau ditampilkan enggak apa-apa. Saya berikan kesempatan tapi tidak dikomentari, komentar Saudara nanti pada saat pembelaan," kata hakim.

"Ok, tidak saya komentari, hanya menyebutkan apa daftarnya saja," kata Febri pendek.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Total ada 35 bukti yang diserahkan pihak kuasa hukum yang diberi kode B-1 hingga B-35. Isinya merupakan foto kedekatan Sambo dan Putri bersama ajudan serta ART, foto suasana rumah, foto Yosua di sebuah kelab malam, dokumen putusan pengadilan, hingga dokumen prestasi Sambo saat menjadi Kadiv Propam.

Berikut beberapa foto di antaranya:

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menunjukan barang bukti foto Yosua menerima hadiah dari Sambo dan Putri saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Foto: kumparan
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menunjukan barang bukti foto Yosua menyetrika saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Foto: kumparan
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menunjukan barang bukti foto Sambo menyuapi Richard Eliezer saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Foto: kumparan
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menunjukan barang bukti foto Sambo menyuapi Ricky Rizal saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Foto: kumparan
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menunjukan barang bukti foto Putri menyuapi Richard Eliezer saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Foto: kumparan
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menunjukan barang bukti foto saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Foto: kumparan
Barang bukti foto yang ditunjukan Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Foto: kumparan
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menunjukan barang bukti foto Yosua dan Kuat saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Foto: kumparan