Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Febri Diansyah Nilai Putri Candrawathi Perlu Didampingi Psikolog
18 Januari 2023 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog, kami mengajukan surat kepada majelis hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023," kata Febri sesuai mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Febri mengatakan, surat permintaan pendampingan psikolog itu telah disampaikan dan diterima majelis pada 16 Januari 2023. Ia memohon ke majelis hakim untuk memberikan respons atas permintaan itu.
"Yang intinya meminta izin kepada majelis hakim agar dibuat penetapan atau diperintahkan kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk melakukan pemeriksaan atau mendampingi putri di Rutan," ungkap Febri.
Febri mengatakan, pengajuan permohonan pendampingan ke hakim, karena sebelumnya sudah dibawa psikolog ke Rutan tetapi ditolak.
ADVERTISEMENT
"Tapi ditolak. Dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim. Jadi ada dua surat yang mulia, pada 16 Januari kemudian ditambah 17 Januari. Intinya kurang lebih sama," pinta Febri.
"Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana Saudara yang dimaksudkan besok pagi, silakan berhubungan dengan PTSP," kata majelis hakim.
Jaksa sempat keberatan atas permintaan itu. Jaksa menilai pemeriksaan Putri Candrawathi sudah selesai.
"Keberatan, Yang Mulia, karena pemeriksaan atas Putri Candrawathi sudah selesai, menurut kami, untuk pendampingan itu, tidak diperlukan," kata jaksa.
Keberatan jaksa itu ditolak hakim. Hakim mengatakan permintaan pendampingan itu di luar persidangan. Terlebih penahanan dan dalam kewenangan pengadilan dan hal ini majelis hakim.
"Karena terdakwa masih tahanan dari kewenangan majelis hakim, maka kami akan berikan kepuasan itu sampai sama dengan halnya ketika penasihat hukum terdakwa meminta izin untuk menengok. Sepanjang itu masih kewenangan majelis hakim, kami akan memberikan," ungkap hakim.
ADVERTISEMENT
Putri telah selesai menjalani sidang tuntutan. Dalam kesimpulan jaksa, istri eks Kadiv Propam itu terbukti ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Atas perbuatannya itu, Putri dituntut 8 tahun bui.