Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Febri Diansyah Pimpin 896 Korban Koperasi Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakbar
14 Desember 2022 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Rabu (13/12), Febri Diansyah menerangkan, kantor hukumnya, Visi Law Office, kini sedang mendampingi para korban. Mereka dirugikan KSP Indosurya Rp 1,83 triliun.
"Para korban merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp 1,83 Triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dkk," jelas Febri.
Febri dan kantor hukumnya melakukan pembelaan kepada para korban dengan mengajukan Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian dalam Perkara Pidana Nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pengajuan Gugatan Korban ini bertujuan agar nantinya kerugian yang diderita para Korban Kejahatan dapat dipulihkan. Sehingga, proses hukum pidana tidak lagi hanya bertujuan menghukum pelaku tetapi juga membela dan memulihkan derita para korban," beber dia.
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan digelar siang ini di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat. Selain Febri Diansyah, ikut juga melakukan pendampingan Donal Fariz, Rasamala Aritonang, dan para asisten advokat lainnya.
"Gugatan Korban ini akan diajukan langsung di depan persidangan dan/atau didaftarkan sesuai mekanisme yang berlaku," beber Febri Diansyah.
Beberapa waktu lalu, Jampidum Kejagung Fadil Jumhana mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai 23 ribu orang. Nilai kerugiannya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 106 triliun.
Dalam perkara ini, ada dua orang terdakwa yang dijerat. Keduanya yakni Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Keduanya sudah mulai disidangkan di PN Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Fadil mengatakan, keduanya didakwa dengan Pasal 46 UU Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara juncto UU TPPU dengan ancaman sampai 20 tahun penjara.