Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Febri Diansyah Tegaskan Kooperatif Selalu Penuhi Panggilan KPK, Kenapa Dicegah?
9 November 2023 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Advokat Febri Diansyah menegaskan dirinya kooperatif jika dipanggil oleh KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri mengaku belum pernah absen dari panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya dan Rasamala selalu hadir, bahkan saya dan Rasamala datang ke KPK pada 2 Oktober meskipun surat secara resmi belum diterima. Sebagai bentuk sikap menghargai kewenangan KPK dan tentu kooperatif," kata Febri saat dihubungi, Kamis (9/11).
Febri dicegah oleh KPK bersama dengan Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Febri dan Rasamala merupakan kuasa hukum dari SYL yang berperkara di KPK.
Sementara Donal, kata Febri, juga sudah diperiksa oleh KPK pada tanggal 20 Oktober 2023, usai menerima surat panggilan sebagai saksi. Donal hadir, meski kata Febri, dia bukan salah satu kuasa hukum SYL.
"Kalau Donal diperiksa tanggal 20 Oktober setelah menerima surat panggilan. Donal sebenarnya tidak masuk tim kuasa hukum, tapi tetap menghargai proses di KPK tersebut dan memenuhi panggilan," kata Febri.
Lantas, dengan komitmen kooperatif tersebut, mengapa Febri dkk dicegah oleh KPK?
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap ketiga advokat tersebut adalah bagian dari kebutuhan proses penyidikan.
"[Alasan pencegahan] yang pasti ini adalah kebutuhan penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/11).
"Pencegahan seseorang itu adalah ketika dibutuhkan keterangannya, oleh tim dia tetap berada di dalam negeri. Jadi mempercepat proses penyidikan," ujar Ali.
Pencegahannya sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dan berlaku 6 bulan ke depan, terhitung dari 7 November 2023.
Kasus SYL
SYL dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain: Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
ADVERTISEMENT
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.