Febri Diansyah: Tuntutan Jaksa Atas Putri Candrawathi Banyak Asumsi dan Karangan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Yosua. Namun, pengacara Putri menilai tuntutan jaksa penuh asumsi dan karangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, saat menanggapi tuntutan tersebut. Ia meminta waktu 2 minggu guna menyusun pleidoi untuk menjawab tuntutan jaksa.

"Izin, Yang Mulia, jika diberikan waktu selama dua minggu. Agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap dan banyak. Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan. Jadi mohon waktu lebih," kata Febri sesuai mendengar pembacaan tuntutan jaksa atas kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Meski pada akhirnya, hakim tak menyepakati permintaan Febri dan tetap memberikan waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (25/1) pekan depan.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pada keterangan lain, Febri menyebutkan ada setidaknya 15 tuduhan jaksa atas kliennya yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh. Berikut paparannya:

1. Febri menilai bahwa dibandingkan dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana.

2. Jaksa dinilai mengabaikan fakta sidang yang terang benderang tentang adanya kekerasan seksual.

Padahal dalam sidang, kata Febri, terdapat 4 bukti kuat adanya kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang. Empat bukti dimaksud adalah keterangan Putri Candrawathi, keterangan ahli psikologi forensik dari Apsifor, dan hasil pemeriksaan psikologi forensik (Surat).

Ada juga, lanjut Febri, keterangan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang.

"Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," kata dia.

3. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata Yosua di Magelang. Jaksa dinilai justru menggunakan istilah 'menegaskan isyarat', seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan.

4. Keikutsertaan Ricky dan Kuat dari Magelang ke Jakarta yang disinggung jaksa dinilai hanya asumsi semata. Jaksa menilai janggal Ricky dan Kuat ikut ke Jakarta sebab mereka bertugas di Magelang. Hal itu menurut jaksa mengindikasikan adanya arahan dari Putri.

Menurut Febri, penilaian jaksa tidak logis. "Dan setelah dari Jakarta, Ricky dan Kuat juga berencana kembali ke Magelang," ungkap Febri.

5. Tidak ada perintah Putri Candrawathi untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling.

Tuduhan seolah-seolah Putri memerintahkan Richard Eliezer memindahkan lokasi PCR bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi yang pada pokoknya mengatakan PCR adalah standar yang berlaku di keluarga Putri.

"Lokasi dipesan sejak awal di Saguling dan Putri tidak pernah bicara dengan Richard Eliezer selama di perjalanan," tambahnya.

6. Perintah mengamankan senjata

Kesimpulan jaksa yang mengatakan ada perintah Putri ke Eliezer untuk mengamankan senjata, kata Febri, juga merupakan asumsi jaksa. Hanya berdasarkan keterangan Eliezer.

"Tuduhan Richard Eliezer membawa senjata laras panjang Steyr atas permintaan Putri dan membawa ke lantai 3 lewat tangga samping lift terbantahkan dengan bukti CCTV dan keterangan saksi," kata dia.

7. Tuduhan bahwa Putri membawa Kuat bertemu Sambo di lantai 3 rumah Saguling tidak didukung bukti.

"CCTV hanya menunjukkan Putri dan Kuat Ma'ruf naik lift beberapa saat setelah sampai di rumah Saguling dan sekitar 3 menit kemudian Kuat Ma'ruf terlihat turun dari tangga," kata Febri.

8. Tuduhan Putri mendampingi Ferdy Sambo saat memanggil Eliezer tidak didukung bukti valid.

"JPU hanya menyandarkan pada 1 keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan bukti lain. Hal ini tegas dilarang secara hukum," imbuh Febri.

9. Putri iringi Yosua ke Duren Tiga

Kata Febri, kesimpulan jaksa yang mengatakan Putri menggiring Yosua ke Duren 3 adalah lemah. Sebab, hanya didasarkan asumsi tentang orang-orang yang berada di mobil.

Menurut Febri, tidak ada satu bukti pun mengkonfirmasi hal tersebut. Dalam rekaman CCTV yang dihadirkan di sidang, Febri menyebut justru terlihat Yosua berada dalam keadaan bebas keluar masuk kawasan rumah.

10. Putri berganti baju

Kesimpulan jaksa terkait Putri ganti baju yang dinilai upaya membangun skenario tembak-tembakan dinilai argumen yang cacat.

"Putri Candrawathi berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin beristirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Ini bagian dari proses isolasi," kata dia.

11. Putri mengaku tak lihat penembakan

Febri menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin melihat terjadinya penembakan di rumah Duren Tiga. Pada saat penembakan, Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.

Ia menyebut, jaksa hanya bersandar pada asumsi jarak kamar dengan lokasi penembakan dan tidak mempertimbangkan posisi Putri istirahat di bagian belakang pintu dan dekat dinding. Pintu juga dalam keadaan tertutup.

"Kalaupun pintu terbuka, sesuai dengan kondisi pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim dan dihadiri JPU & PH, tidak mungkin Putri dapat melihat penembakan," ungkap Febri.

12 Keterlibatan Putri

Febri menilai Putri tidak bisa dijerat pidana dalam kasus ini. Sebab, perannya yang pasif.

"Tuduhan keterlibatan Putri karena perbuatan pasif tidak menasihati suami dan tidak mencegah adalah sesuatu yang naif," kata Febri.

"Dan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena pasal 340 dan 338 KUHP adalah delik aktif," lanjutnya.

13. Perbuatan bersama-sama

Menurut Febri, perbuatan bersama-sama melakukan pembunuhan yang didakwakan kepada Putri juga tidak didukung bukti yang valid. Febri menilai jaksa tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pelaku langsung.

"Padahal ini adalah syarat utama seseorang bisa diproses dengan perbuatan bersama-sama," tegasnya.

14. Kehendak konfirmasi, bukan membunuh

Febri mengulang kembali, bahwa tewasnya Yosua bukan perencanaan. Sambo hanya ingin mengkonfirmasi kejadian di Magelang.

"Jaksa sebenarnya menyampaikan bahwa kehendak Ferdy Sambo adalah untuk melakukan konfirmasi, bukan membunuh Yosua," jelas Febri.

15. Tak memberikan uang dan iPhone

Febri juga menegaskan bahwa Putri tidak pernah memerankan uang dan iPhone kepada Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf. Sehingga kesimpulan jaksa disebut bertentangan dengan fakta persidangan.

Kata mantan Jubir KPK itu, 15 poin di atas baru sebagian kecil persoalan yang pihaknya temukan di tuntutan jaksa. Namun demikian, tim kuasa hukum Putri akan segera memberikan tanggapan sebagaimana waktu yang diberikan majelis hakim.

"Dalam waktu satu minggu, sesuai yang diberikan majelis hakim, kami akan bedah secara rinci Tuntutan tersebut dan tunjukkan di persidangan betapa lemah dan rapuhnya tuduhan terhadap Bu Putri," kata Febri.

Febri pun berharap, kebenaran terungkap di persidangan hingga menggerakkan nurani majelis hakim untuk memilah mana yang benar dan tidak, maka akan dihasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

"Rasanya tidak berlebihan jika kami berharap agar Bu Putri bisa segera kembali ke rumah menemani dan membesarkan anak-anaknya yang sedang membutuhkan perhatian seorang Ibu," pungkas dia.