Fenomena Mobil Pejabat Berotator: Rakyat Mengeluh; Polri Tindak Pengguna Strobo

14 Mei 2022 8:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
Lampu Strobo Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Lampu Strobo Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penggunaan strobo atau sirine pada mobil pejabat rupanya dikeluhkan masyarakat. Mereka merasa para pejabat yang seenaknya menggunakan fasilitas tersebut saat melintas di jalan raya, mengganggu kenyamanan berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
Seperti yang disampaikan oleh Azizah. Ia mengaku terganggu dengan mobil pejabat yang membunyikan sirine dan menghidupkan lampu strobo pada malam hari.
"Seperti yang dialami banyak orang, saya juga merasa kesal dan jengah dengan suara sirine mobil pejabat. Belum lagi kalau malam hari. Lampu strobonya bikin kepala pening," cerita Azizah melalui surat elektronik, Jumat (13/5).
Seperti yang ia alami di Jalan Raya Margonda, Depok, bulan April lalu. Jalanan yang memang terkenal macet semakin padat akibat kendaraan pejabat yang seenaknya.
"Dokumentasi saya pada tanggal 9 April 2022 di Jalan Margonda, khususnya di putar-balik depan Margo City selalu macet parah. Tapi mobil yang dipandu motor polisi tetap merangsek maju dengan menyalakan sirine," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Azizah hanya satu dari sekian banyak warga yang mengeluhkan tindakan pejabat tersebut.

Dalam 2 Jam, 60 Mobil Berotator Melenggang di Tol Jagorawi

Kendaraan berotator melintas di Tol Jagorawi KM 5 arah Tol Cililitan, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Pantauan kumparan pada Jumat (13/5), di KM 5 Tol Jagorawi arah Tol Cililitan mulai dari pukul 07.30-09.30 WIB, total sebanyak 60 kendaraan yang menyalakan lampu strobo dan ada juga yang menyalakan rotatornya guna mendapatkan jalan di tengah kendaraan yang melintas.
Rata-rata setiap 2-10 menit satu rombongan dengan menyalakan strobo hingga rotator melintasi jalan itu, meski kondisi lalu lintas saat itu ramai lancar. Mobil-mobil yang melintas terdiri dari macam-macam instansi. Mulai dari pelat dinas TNI, Polri, hingga pelat 'RF'.
Ada yang mendapat pengawalan dari voorijder, ada pula yang berjalan sendirian dengan menyalakan rotator.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, tidak semua pejabat membunyikan rotator. Ada pula pengguna mobil dengan pelat dinas TNI-Polri hingga pejabat negara yang bijak dengan tidak menyalakan strobo maupun rotator saat melintas di ruas jalan Tol Jagorawi KM 5.

Mengingat Lagi Ucapan Jokowi soal Voorijder dan Rombongan di Sudirman

Presiden Joko Widodo (kanan) turun dari dalam mobil kepresidenan saat tiba di gerbang Tol Kramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (26/1). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Presiden Jokowi pernah mengatakan, kendaraan pejabat yang masih menggunakan pengamanan seperti voorijder dan sirine yang meraung-raung di jalanan sudah tak relevan lagi. Hal itu diungkapkan Jokowi saat dirinya masih menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2013 silam.
"Tak perlu lah pakai sirine yang menguing-nguing dan dengan sejumlah personel yang banyak. Tidak musim lagi seperti itu, kita yang penting kerja," kata Jokowi pada perayaan ulang tahun Wahid Institue di Jakarta, 26 September 2013.
ADVERTISEMENT
Di hadapan ratusan mahasiswa Magister Manajemen Universitas Indonesia pada 8 Agustus 2013, Jokowi sempat menceritakan tentang pengawalan yang menurutnya berlebihan.
"Sudah meliuk-liuk gitu, ditambah ada nguing-nguing. Sudah nggak seneng banget saya tambah gini-gini, malu juga saya," ujarnya.

Pejabat Lebih Elegan Melintas Tanpa Sirine dan Strobo

Rombongan kendaraan berotator yang melintasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pinisi, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Penggunaan sirene, lampu strobo dan rotator di mobil pejabat memang dibolehkan. Aturannya tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski begitu, Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho menilai hak tersebut tidak harus selalu digunakan. Menurutnya seharusnya pejabat publik bisa mengatur waktu dengan baik saat berpergiaan sehingga saat menemukan kemacetan tidak harus sampai membuka jalan demi tidak terlambat sampai tujuan. Dengan begitu ia tidak mengganggu publik.
ADVERTISEMENT
"Karena pada dasarnya yang namanya pejabat pemerintah itukan pelayan publik, di mana-mana pelayan publik itu ngalah kepada yang dilayani artinya apabila ada jalan macet tidak boleh pejabat itu secara kepatutan meminta dilayani oleh di masyarakat apa pun catatannya," kata Riant saat dihubungi kumparan, Kamis (12/5).
Menurut Riant menyalakan rotator memang hak pejabat publik sesuai dengan UU LLAJ. Namun, pejabat akan lebih terlihat elegan bila itu tidak digunakan.
"Lebih terhormat apabila mereka tidak menggunakan rotator. Kecuali betul-betul emergency banget, itulah perlu di mana manajemen waktu dari asisten-asisten pejabat tadi, 'pak, karena macet bapak perlu jalan jam segini', itu masalah waktu bukan masalah kekuasaan," kata Riant.

Polri Akan Terus Tindak Pelanggaran Pengunaan Strobo

Lampu Strobo Foto: ShutterStock
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan terus melakukan upaya penindakan hukum kepada para pengguna strobo atau rotator di luar kewenangan saat di jalan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dilakukan oleh Korlantas Polri dalam hal itu yakni dengan menggelar Operasi Zebra guna menertibkan para pengendara yang masih bandel menggunakan lampu strobo atau rotator. Di luar itu penindakan juga akan terus diintensifkan bersama instansi terkait guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang menggunakan strobo atau rotator.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus mengungkapkan, sepanjang tahun 2021-2022 Korlantas Polri telah melakukan penegakan hukum kepada 852 kendaraan yang menggunakan strobo atau rotator yang menyebabkan keresahan masyarakat.
“Pelanggaran Lalu Lintas penggunaan strobo/rotator adalah sebagai berikut; Tahun 2021, 585 Tilang; Tahun 2022, 307 Tilang,” ungkapnya.