Fenomena Truk Goyang ‘Kapten Oleng’ di Bantul yang Berujung Celaka

22 Januari 2019 18:14 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fenomena truk goyang ‘Kapten Oleng’ di Bantul yang berujung celaka. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Fenomena truk goyang ‘Kapten Oleng’ di Bantul yang berujung celaka. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jagat maya dihebohkan dengan video yang mempertontonkan truk berjalan zig-zag atau disebut 'goyang kapten oleng'. Sejumlah sopir truk lintas daerah banyak yang mencoba eksperimen 'truk goyang kapten oleng' itu. Salah satunya adalah Muhammad Faisal (19).
ADVERTISEMENT
Muhammad Faisal merupakan pengemudi truk bernomor polisi AB 8482 TK. Faisal melakukan eksepreimen zig-zag di Jalan Lingkar Selatan, Gadingsari, Sanden, Kabupaten Bantul pada Minggu (20/1). Nahas aksinya itu gagal. Truk Faisal menabrak pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Bantul Ipda Mulyanto mengatakan Faisal merupakan warga Moyudan, Kabupaten Sleman, DIY. Dia sudah ditetapkan tersangka karena menyetir ala 'truk goyang kapteng oleng' dan menyebabkan dua pengendara motor mengalami luka berat.
"Sudah tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka kemarin" ujar Mulyanto, saat dihubungi kumparan, Selasa (22/1).
Truk yang menabrak pengendara motor karena eksperimen kapal oleng di Bantul. (Foto: Dok. Polda DIY)
zoom-in-whitePerbesar
Truk yang menabrak pengendara motor karena eksperimen kapal oleng di Bantul. (Foto: Dok. Polda DIY)
Mulyanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan Faisal, aksi menyopir secara zig-zag itu karena ingin coba-coba. Faisal, kata Mulyanto, terpacu adrenalin untuk menerapkan gaya nyetir yang sedang viral di media sosial itu.
ADVERTISEMENT
“Ya karena terpanggil jiwa muda. Karena masih muda kemudian di situ bareng-bareng sama teman-temannya dan dia melakukan hal itu (atraksi kapten oleng),” katanya.
Aksi Faisal itu menurut Mulyanto juga dipicu oleh warga di sepanjang jalan Lingkar Selatan. Saat itu, kata Mulyanto, sejumlah warga meneriaki Faisal untuk melakukan atraksi 'goyang kapten oleng'.
Karena terpacu ajakan itu, Faisal mengiyakan permintaan warga. Nahas dia tidak bisa mengendalikan truknya dan menabrak sepeda motor.
Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya sempat mengira kecelakaan yang dialami Faisal itu insiden lalu lintas biasa. Ternyata, dia menemukan ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.
Mulyanto juga mengatakan saat diperiksa, Faisal hanya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Seharusnya, syarat menjadi sopir truk harus ada SIM B.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak berpikir sampai fenomena seperti ini, ternyata ada kejadian ini (goyang kapten kapal oleng) dan di sosmed ramai,” ujarnya.
Faisal pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 311 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Mulyanto berharap aksi 'goyang kapten oleng' tidak diikuti oleh sopir truk lainnya. "Harapan kami ini perkara yang pertama dan terakhir. Taati aturan lalu lintas. Truk dilarang karena membahayakan diri dan pengguna jalan yang lain."