Ferdian Paleka Cs Terancam 12 Tahun Bui, Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Youtuber Ferdian Paleka saat diamankan Polresta Bandung. Foto: Instagram/@story_timprabu3
zoom-in-whitePerbesar
Youtuber Ferdian Paleka saat diamankan Polresta Bandung. Foto: Instagram/@story_timprabu3

YouTuber Ferdian Paleka kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Ia bersama dua rekannya, M. Aidil dan Tubagus Fahddinar, mendekam di rutan Mapolrestabes Bandung.

Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas aksi prank paket sembako berisi sampah terhadap transpuan/waria di Kota Bandung. Ketiganya pun kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya 1 pasal yang dijeratkan kepada Ferdian Paleka Cs. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis.

YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya mengenakan baju tahanan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Berikut deretan pasal yang dijeratkan kepada mereka:

- Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

embed from external kumparan

- Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

- Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

kumparan post embed

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

*****

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.