Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Promosi Judi Online
25 Oktober 2023 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim di PN Bandung memvonis pidana kurungan selama 8 bulan penjara terhadap Ferdiansyah atau Ferdian Paleka karena mempromosikan situs judi online. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Sri Senaningsih sebagaimana dilihat dari laman SIPP PN Bandung pada Rabu (25/10).
Paleka dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usai divonis, Paleka akan langsung ditahan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap dia.
Sebelumnya, Ferdian ditangkap karena melakukan endorsement atau promosi sejumlah situs judi online. Promosi tersebut dilakukan di akun YouTube dan Facebooknya, Paleka TV.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan Ferdian di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung.
Ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388. Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.
Aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Ferdian sejak bulan Maret 2023. Ferdian mendapat keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.