Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ferdinand Hutahaean Diperiksa Bareskrim di Kasus 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung
31 Oktober 2023 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean , diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (31/10). Dia diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung soal ucapan 'bajingan tolol'.
ADVERTISEMENT
"Saat ini saya sedang di Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam rangka baiknya status perkara Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi.
Ferdinand diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang melaporkan Rocky. Dia mengakui sempat timbul keinginan untuk mencabut laporannya.
"Awalnya memang sempat saya berpikir untuk mencabut laporan karena situasi politik yang kurang bersahabat belakangan ini. Namun saya memutuskan tadi pagi akhirnya tetap melanjutkan proses hukum ini," terang dia.
Kasus ini statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (21/10).
ADVERTISEMENT
Ketut menerangkan, SPDP itu diterbitkan Bareskrim pada Selasa (17/10). Lalu diterima oleh Jampidum Kejagung pada Kamis (19/10) lalu.
Bareskrim juga akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Rocky setelah penyidik menaikkan status perkaranya. Pemeriksaan Rocky dilakukan setelah saksi-saksi lainnya rampung diambil keterangan.
"Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10).
Dalam perkara ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
ADVERTISEMENT
Live Update