Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah'

5 April 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menilai Ferdinand terbukti bersalah terkait cuitan 'Allahmu Lemah'.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Ferdinand bersalah atas tindakannya yang disebut menyiarkan kebohongan, menimbulkan keonaran, serta memunculkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Tuntutan hukuman itu terkait cuitan pada akun Twitter Ferdinand Hutahaean, @FerdinandHaean3, pada 4 Januari 2022.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA," ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
"Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," sambung jaksa.
Cuitan itu dinilai menciptakan rasa permusuhan serta ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar yang sedang bermasalah hukum. Beberapa kata dalam cuitan itu pun menjadi sorotan. Salah satunya "Kita Dorong Polda Jabar" serta "demi keadilan".
ADVERTISEMENT
Hingga puncaknya Ferdinand mencuit soal 'Allahmu lemah'. Meski, cuitannya tersebut tidak jelas merujuk kepada Habib Bahar atau tidak. Akan tetapi dengan cuitan ini, Ferdinand dinilai oleh jaksa telah menyinggung umat islam.
Cuitan yang dimaksud ialah berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
Pertimbangan memberatkan bagi Ferdinand ialah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yakni belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
ADVERTISEMENT