Ferdinand Hutahaean Polisikan Rocky Gerung & Refly Harun soal Hina Jokowi

2 Agustus 2023 12:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ferdinand Hutahaean di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin (6/2).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinand Hutahaean di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin (6/2). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdinand Hutahaean melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Laporan ini dilakukan di Polda Metro Jaya Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
Laporan Ferdinand telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.
"Sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8).
Sebelumnya, ada juga laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun di Polda Metro Jaya. Artinya sudah ada 2 laporan terkait dugaan kasus tersebut.
Rocky Gerung orasi di acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Kota Bekasi, 29 Juli 2023. Foto: YouTube/Rocky Gerung
"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan terpisah, Ferdinand menjelaskan pasal-pasal yang dilaporkannya. "Pasal-pasal yang kami laporkan ada 6 pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946. Intinya semua adalah penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan upaya penghasutan," jelas Ferdinand.
Dia menilai apa yang disampaikan oleh Rocky soal Jokowi itu tidak benar, hanya menimbulkan kegaduhan.
"Sedangkan Refly Harun kami anggap mendistribusikan dan mentransmisikan serta menyebar luaskan informasi yang patut diketahui tidak akurat di akun YouTube milik Refly. Maka kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum agar publik tidak disesatkan oleh informasi hoaks dan kebencian," tutupnya.