Ferdy Sambo Akui Teken LHP Tambang Ilegal Ismail Bolong: Ya Sudah Benar Suratnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Ferdy Sambo keluar dari ruang persidangan usai jalan sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ferdy Sambo keluar dari ruang persidangan usai jalan sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membenarkan dirinya meneken Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Timur yang dijalankan Ismail Bolong.

“Ya, sudah benar itu suratnya,” kata Sambo saat dikonfirmasi oleh wartawan usai menghadiri persidangan pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (22/11) di PN Jakarta Selatan.

LHP Divisi Propam Polri dengan Nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam itu diteken Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam pada 7 April 2022 lalu. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” jelasnya.

Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa

Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Bermula dari beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.

Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.

Di dalamnya, berisi laporan penyelidikan terkait kasus tambang emas ilegal yang dijalankan Ismail Bolong. LHP itu diteken Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam tepatnya pada 7 April 2022 lalu.

Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Undip Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Mahfud MD Bereaksi

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengetahui dua video itu.

"Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," tutur Mahfud.

"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya, sih, waktu membuatnya Februari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan (Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri). Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022. Aneh, ya," imbuhnya.

Meski begitu, Mahfud menyebut isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing-nya. Mantan Ketua MK itu bahkan menyebut hingga saat ini masih banyak laporan diterima soal mafia tambang.

kumparan juga sudah mengontak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang namanya dikait-kaitkan dengan Ismail Bolong. Namun belum ada respons.

Demikian juga dari Mabes Polri belum ada respons soal heboh Ismail Bolong ini.