Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Terbuka di Persidangan
·waktu baca 2 menit

Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menghadapi sidang setelah berkas perkara lengkap. Keduanya akan setara diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, baik Sambo dan Putri akan kooperatif dalam menjalani persidangan. Apa yang selama ini terjadi akan dijelaskan secara terbuka di persidangan.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," kata Arman Hanis menirukan pernyataan Sambo, saat konferensi pers tim kuasa hukum Sambo dan Putri, di Jakarta, Rabu (28/9).
Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Yosua memang berbelit. Awalnya disebut ada tembak menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer karena Yosua melecehkan Putri di rumah Duren Tiga.
Seiring perjalanan penyelidikan terbukti itu hanya skenario Ferdy Sambo belaka. Peristiwa sebenarnya tidak seperti itu.
Dari keterangan Bharada Richard Eliezer, Richard diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Disusul Sambo menembak Yosua lalu menembak ke arah tembok.
Peristiwa itu dipicu dugaan peristiwa pemerkosaan di rumah Magelang. Itu diduga terjadi pada 8 Juli 2022 sehari Sambo dan Putri merayakan ulang tahun pernikahan. Putri mengaku ke Ferdy Sambo telah diperkosa hingga dibanting oleh Yosua.
Hal itu membuat Ferdy Sambo marah. Putri pulang hari itu juga ke Jakarta. Sambo lalu memanggil Ricky dan Richard untuk mengeksekusi Yosua. Tapi, Ricky tidak berani, jadi Richard yang siap mengeksekusi.
Namun, sampai saat ini, kebenaran adanya pemerkosaan oleh Yosua kepada Putri belum terbukti. Meski sudah masuk dalam rekomendasi Komnas HAM, Polri masih mengusut dan belum ada kepastian apakah peristiwa itu benar-benar terjadi. Sebab, tidak ada saksi yang melihat itu.
Tak hanya itu, Sambo juga membuat ada sejumlah perwira lainnya menjadi tersangka karena tindakan obstruction of justice.
Kepada pengacara, Sambo juga siap mempertanggungjawabkan hal itu.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," ucap dia.
