Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Jalani Penjara Seumur Hidup

24 Agustus 2023 20:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo dieksekusi ke lapas. Dia dijebloskan ke Lapas Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Sumedana mengatakan, eksekusi ini dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu kemarin.
Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga turut dieksekusi. Berikut daftarnya:
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Sumedana.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo sebelumnya dihukum mati oleh pengadilan tingkat pertama hingga banding. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua.
Namun pada pengadilan tingkat kasasi, hukuman Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup. Para terdakwa lain juga mendapat potongan hukuman. Belum diketahui pertimbangan MA.