Ferdy Sambo Dkk Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang

12 September 2023 9:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo dkk dipindahkan penahanannya ke Lapas Cibinong. Sebelumnya, Sambo bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ditahan di Lapas Salemba.
ADVERTISEMENT
Putri Candrawathi yang sebelumnya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pun turut dipindahkan. Kini dipindah ke Lapas Kelas II Tangerang.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas IIa Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," kata kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9).
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sambo sebelumnya dihukum mati oleh pengadilan tingkat pertama hingga banding. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua.
Namun pada pengadilan tingkat kasasi, hukuman Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup. Para terdakwa lain juga mendapat potongan hukuman.
Putri dikurangi dari 20 menjadi 10 tahun. Sementara Kuat dan Ricky masing-masing menjadi hukuman 10 dan 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT