Ferdy Sambo Dkk Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 Miliar Brigadir Yosua Ditunda

27 Februari 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana PN Jaksel jelang sidang Aman Abdurrahman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana PN Jaksel jelang sidang Aman Abdurrahman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat tidak ada yang hadir.
ADVERTISEMENT
Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim. Namun, kemudian diputuskan untuk ditunda.
“Karena tergugat tidak ada yang hadir … maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024, di tempat yang sama,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Keluarga Brigadir Yosua menunjukkan foto kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak
Dalam permohonan ini, orang tua Brigadir Yosua menjadi pihak Penggugat. Mereka menggugat Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Ricky Rizal Wibowo; Kuat Ma'ruf; dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ada juga Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat.
Lewat gugatan perdata ini, keluarga Yosua menuntut ganti rugi total senilai Rp 7,5 miliar. Kamaruddin menjelaskan, kerugian tersebut dihitung berdasarkan penghasilan Yosua bila tak tewas ditembak Sambo.
ADVERTISEMENT
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mendekap foto putranya, usai mendengarkan vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Hedi/kumparan
"Klien kita, kan, pegawai negeri, pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini 53 tahun. Maka kalau kita hitung 30 tahun ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya,” ungkap Simanjuntak.
Selain itu, ada juga uang Brigadir Yosua yang diklaim belum dikembalikan, senilai Rp 200 juta. Menurut Kamaruddin, uang tersebut sempat tersimpan di salah satu rekening. Namun, diambil oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
"Sampai hari ini kan belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu (dalam persidangan kasus pembunuhan berencana). Tapi tidak ada," imbuh Kamaruddin.
Sidang perdana gugatan keluarga Yosua ini sedianya digelar perdana hari ini. Namun gugatan yang teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, itu ditunda.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari pihak tergugat mengenai tuntutan keluarga Yosua ini. Juga belum ada penjelasan alasan mereka tak hadir pada sidang yang dijadwalkan hari ini.