Ferdy Sambo: Kejadian di Magelang Bukan Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu
·waktu baca 5 menit

Ferdy Sambo menyebut peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022 bukan hanya sekadar pelecehan. Tetapi, lebih fatal dari itu.
Sambo pertama kali mendapat laporan saat istrinya menelepon pada tanggal 7 Juli pukul 23.00 WIB. Saat itu, istrinya bercerita dalam kondisi menangis dengan nada berbisik.
"Pak Yosua kurang ajar dengan saya, dia masuk ke kamar," kata Sambo menirukan perkataan Putri saat itu, saat diperiksa sebagai terdakwa di persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Meski demikian, Putri tidak bercerita detail soal peristiwa Magelang. Ia hanya berjanji akan pulang keesokan harinya dan menceritakan kejadian tersebut sesampainya di Jakarta.
Sambo yang kaget mendengar laporan itu mengaku siap menghubungi Kapolres setempat untuk meminta bantuan bila Putri membutuhkan perlindungan. Namun Putri menilai kondisi sudah tenang. Ia pun meminta Sambo tidak menghubungi ajudan lain.
"Saya tidak berpikir akan se-fatal sebagaimana yang disampaikan istri saya," ucap Sambo.
Keesokan harinya, Putri bersama rombongan: Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo, dan Susi berangkat dari Magelang dan tiba di Jakarta pada sore hari.
Saat tiba di rumah Saguling Jakarta Selatan, Putri langsung menghampiri Sambo di ruangan kerjanya.
"Pada saat tiba, istri saya menghampiri saya di ruang kerja, menyampaikan 'saya sudah tiba', saya sampaikan kamu mau cerita apa? (dijawab) 'saya makan dulu nanti kita bicara di lantai 3'," kata Sambo.
"Kemudian saya naik ke lantai 3, istri saya makan, selesai istri saya naik ke lantai 3, menceritakan kejadian di Magelang yang bukan pelecehan tapi lebih fatal dari itu," sambung Sambo.
Saat itu Sambo mengaku sangat emosi, tak menyangka bahwa peristiwa di Magelang lebih fatal dibandingkan apa yang ia bayangkan.
"Kalau diceritakan semalam pasti saya akan jemput, akhirnya saya harus mempertanggungjawabkan (meminta tanggung jawab) ajudan yang menjaga keluarga saya di sana," kata Sambo.
Hakim kemudian menanyakan soal posisi Sambo selama bertugas di Kepolisian. Hal tersebut berhubungan dengan langkah-langkah apa yang biasa dilakukan dalam tugas reserse ketika ada peristiwa pidana. Sebab, hal itu diduga tak dilakukan oleh Sambo terhadap peristiwa yang menimpa istrinya.
Sambo tercatat pernah menjadi Wakil Direktur Pidana Umum Polda Metro Jaya. Bahkan dia juga pernah menjadi Direktur Tindak Pidana Umum di Bareskrim Polri, sebelum menjadi Kadiv Propam.
"Artinya pengalaman saudara sebagai anggota reserse krimum sudah mumpuni, betul ya?" tanya hakim.
"Betul," jawab Sambo.
"Saat mendapat laporan atau istri Saudara bahwa ada pelecehan seksual bahkan lebih dari pelecehan seksual itu sendiri, apakah Saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan, ayo kita visum terlebih dahulu atau paling enggak saudara selaku suami ayo kita ke dokter dulu untuk memeriksa barangkali nanti ada sangkutannya, ada mohon maaf PMS atau yang lain-lain, kenapa Saudara tidak lakukan itu?" tanya hakim.
"Itulah yang saya sesali Yang Mulia saya tidak berpikir logis pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, saya minta maaf karena ini harus menjadi panjang seperti ini," jawab Sambo.
Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pelecehan Versi Eksepsi
Perihal pelecehan itu termuat dalam eksepsi Sambo dan Putri. Peristiwa itu disebut terjadi di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang, atau yang kerap disebut Rumah Magelang pada sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis 7 Juli 2022.
Pada saat itu, Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo tengah berangkat menuju SMA Taruna Nusantara, tempat anak Sambo dan Putri sekolah.
Pada kurun waktu tersebut, Putri tengah tidur di kamarnya, kemudian terbangun usai mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Yosua tengah berada di dalam kamarnya.
"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap Terdakwa Putri Candrawathi," bunyi eksepsi.
Saat itu, kondisi Putri tengah sakit kepala dan tidak enak badan. Kedua tangan Putri kemudian dipegang oleh Yosua. Menurut kuasa hukum, Putri yang tidak berdaya hanya bisa menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak. Keterangan itu sebagaimana BAP milik Putri kepada penyidik.
Kemudian, secara tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang, yakni tempat kamar Putri berada. Yosua pun panik dan memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas paksa olehnya.
"Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang namun Terdakwa Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya," bunyi eksepsi.
Tidak hanya soal pelecehan seksual, dalam eksepsi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo juga mengungkap tindakan Yosua lainnya terhadap Putri.
Usai melakukan pelecehan terhadap Putri, Yosua disebut membanting tubuh Putri ke kasur. Tindakan itu dilakukan usai Putri enggan membantu Yosua menghalangi orang yang naik ke lantai 2.
Yosua disebut kemudian memaksa kembali Putri untuk berdiri sambil mengancam "Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!”.
Putri saat itu disebut sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri. Yosua kemudian kembali membanting Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar.
Saat itu, Putri disebut sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian agar terdengar suara keras. Namun tak ada orang yang menghampirinya.
Di sisi lain, sopir Sambo, Kuat Ma'ruf yang sedang merokok di teras depan jendela rumah, tidak sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap dari lantai 2 kamar Putri. Menurut Kuat, hal itu tidak wajar mengingat ajudan tidak diperkenankan naik ke lantai 2 secara sembarangan.
Selain itu, gelagat Yosua ketika menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Lalu karena kecurigaan Kuat hendak menghampiri Yosua, tetapi dia malah seolah-olah menghindar. Kuat pun terus mengejar Yosua sambil meminta Susi (asisten rumah tangga) mengecek kondisi Putri di lantai 2.
"Kemudian Susi mendapati Terdakwa Putri Candrawathi yang sudah dalam keadaan telentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan," bunyi eksepsi.
