Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Ferdy Sambo Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pembunuhan & Halangi Penyidikan
17 Oktober 2022 14:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hampir 3 jam, jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Usai pembacaan, Sambo menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Apakah Saudara mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim. Wahyu Iman Santosa.
"Yang Mulia, kami serahkan kepada Penasihat Hukum," jawab Sambo.
Pengacara Sambo, Arman Hanis, menyatakan eksepsi sudah dibacakan. Eksepsi kemudian dibacakan setelah hakim sempat menskors sidang.
Dalam eksepsi, ada sejumlah hal yang dipermasalahkan Sambo. Dakwaan dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap menguraikan peristiwa.
Peristiwa yang dimaksud ialah kejadian di rumah Magelang pada awal Juli 2022. Beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka meyakini terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu yang memicu amarah Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Buntutnya ialah eksekusi penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Eksekusi dilakukan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan, eksekusi dilakukan atas perintah Sambo. Namun, Sambo berdalih perintahnya kepada Richard Eliezer ialah 'Hajar Chad'. Namun menurut Sambo, perintah itu direspons penembakan terhadap Yosua.