Ferdy Sambo Menolak Bersaksi untuk Putri Candrawathi di Sidang
ยทwaktu baca 3 menit

Ferdy Sambo menolak bersaksi untuk Putri Candrawathi. Sedianya, suami istri itu akan saling bersaksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Selasa (3/1), Ferdy Sambo dan Putri memang kembali bersidang. Agendanya ialah pemeriksaan ahli meringankan. Ahli yang dihadirkan ialah ahli pidana yang juga sebagai guru besar kriminologi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), yakni Prof. Said Karim.
Namun pada saat sidang dibuka, hakim sempat menanyakan kesediaan Sambo untuk bersaksi bagi Putri.
"Sebelumnya saya mau nanya kepada Saudara, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara Istri Saudara terdakwa. Apakah Saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya hakim kepada Sambo.
"Silakan berkonsultasi pada penasihat hukum Saudara, karena saling menjadi saksi, silakan berkonsultasi," sambungnya.
Usai berkonsultasi, Sambo menyatakan tidak bersedia untuk bersaksi bagi Putri.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk Istri saya," ujar Sambo.
"Memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa Saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap Saudara," timpal hakim.
Hal yang sama juga ditanyakan hakim kepada Putri Candrawathi. Namun, Putri pun menolak bersaksi untuk Sambo.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami Saudara, apakah Saudara mau bertetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berkonsultasi pada Penasihat Hukum Saudara," tanya hakim kepada Putri.
"Saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," jawab Putri.
Ketentuan dalam KUHAP itu termuat dalam Pasal 168 yang berbunyi:
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi
a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa,
b. saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Sambo dan Putri ialah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Duren Tiga. Eksekutornya ialah Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Pemicu pembunuhan itu ialah karena Sambo yang marah mendengar Putri Candrawathi dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Putri kemudian bercerita soal peristiwa tersebut kepada Sambo setibanya dari Magelang pada 8 Juli 2022. Merujuk dakwaan, perencanaan pembunuhan kemudian terjadi di lantai 3 rumah tersebut.
Eksekusi kemudian dilakukan beberapa jam setelahnya di rumah Duren Tiga. Putri Candrawathi disebut berada di kamar saat penembakan terjadi. Ia kemudian langsung dibawa kembali ke rumah Saguling usai pembunuhan tersebut.
