Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf ke Ibu dan Bapak Yosua

5 Oktober 2022 13:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan untuk selanjutnya di proses ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo kembali ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk menjalani penahanan. Sambo sempat menyampaikan pernyataan sebelum masuk ke mobil rantis baracuda.
Ferdy Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum selanjutnya. Dia melakukan semua ini karena kecintaannya kepada sang istri, Putri Candrawathi, yang kini juga berstatus tersangka.
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah, akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelas Sambo.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," tambah dia.
Belum jelas memang apa motif dari pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Polisi hanya menyebutkan ada peristiwa yang menghancurkan harkat dan martabat Putri di Magelang.
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rekomendasi Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir Yosua. Komnas HAM meminta rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam BAP Sambo, Putri mengaku telah diperkosa hingga dibanting oleh Yosua. Tidak ada yang melihat peristiwa itu. Setelah mendengar adanya keributan, barulah Kuat Ma'ruf dan Susi datang ke kamar.
Soal kasus, Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 sub 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.