Ferdy Sambo Tegur Penyidik yang Cecar Eliezer: Dinda, Jangan Kencang Nanyanya!

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terungkap, Ferdy Sambo pernah menegur penyidik dari Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual. Dia yang saat itu menjabat sebagai Kanit I Satreskrim Polres Jaksel, ditegur karena terlalu kencang bertanya ke Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

"Saya tanyakan pada saat itu siapa ini nembak, Richard langsung menyampaikan 'siap saya komandan'," kata Samual yang menjadi saksi di persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, Kamis (3/11).

"Saudara tanya siapa yang tembak?" tanya hakim.

"Siap saya lakukan interogasi singkat, saya lanjutkan interogasi 'di mana kamu melakukan posisi nembak', [dijawab] 'siap di lantai dua'," kata Samual.

Saat itu, ia pun meminta kepada Eliezer untuk menjelaskan awal mula peristiwa tembak menembak bisa terjadi. Dia juga meminta Eliezer mempraktikkan gerakan Yosua pada saat penembakan. Eliezer kemudian melakukan itu, dan meyakinkan kepada Samual bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Namun, pada saat proses itulah, Sambo menegur Samual.

"Pada saat proses saya bertanya pada Richard saya dipanggil Ferdy Sambo," kata Samual.

"Dinda sini kamu," kata Sambo yang diucapkan ulang oleh Samual.

"Siap perintah jenderal," jawab Samual saat itu.

"Kamu Akpol berapa," tanya Sambo, masih dalam penuturan Samual.

"Siap, saya 2012, jenderal. Perintah untuk kami, jenderal," jawab Samual.

Setelahnya, Sambo pun meminta kepada Samual untuk tidak terlalu kencang bertanya ke Eliezer.

"Beliau sampaikan 'kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard, dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu dia baru alami peristiwa yang membuat psikologisnya terganggu, bisa ya?'," kata Sambo.

"Siap bisa jenderal," jawab Samual.

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan

Samual sempat merasa bersalah setelah ditegur oleh Sambo. Sebab dia merasa bertanya terlalu keras dan mencecar. Setelahnya, Samual dan tim yang dipimpin oleh AKBP Ridwan Soplanit melakukan olah TKP di lokasi penembakan.

"Kami lanjutkan olah TKP oleh tim identifikasi kami Polres Jaksel, kami ikut awasi beberapa ruangan dan kami pastikan bahwa ruang tersebut terdokumentasi dengan baik," kata dia.

"Kami lanjutkan ambil barang bukti, pada saat itu, ada penyampaian dari Kombes Susanto yang menyampaikan terkait masalah senjata dan saksi kami bawa ke Propam dan perintah tersebut perintah dari Irjen Ferdy Sambo," pungkas Samual.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam kasus ini, Sambo dan istrinya Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya didakwa terlibat pembunuhan berencana bersama tiga orang lainnya: Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Sambo, dia didakwa atas perbuatan lainnya yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.

Sambo bersama dengan enam orang lainnya dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.