Feri Amsari: Azis Syamsuddin Harus Lepas Jabatan DPR Agar Proses Hukum Fair

3 Juni 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kini tersangkut dua kasus dugaan suap kepada penyidik KPK Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal ini terungkap setelah Dewas KPK menyebut Azis diduga memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada AKP Robin terkait kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus lain yang menjerat Azis yakni dugaan kasus suap Walkot Tanjungbalai M. Syahrial. Waketum Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan AKP Robin.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara yang juga merupakan peneliti PUSaKO Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan sebaiknya Azis melepas jabatannya sebagai pimpinan DPR agar proses penyelidikan berjalan adil.
"Mestinya ada standar sikap politik di mana Azis Syamsuddin harus melepaskan jabatannya demi melindungi proses agar berjalan fair," kata Feri, Kamis (3/6).
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Selagi dia masih menduduki jabatan, maka dia berpotensi untuk mempengaruhi proses itu dengan kewenangan yang ada di jabatannya. Apakah langsung ataupun tidak langsung," lanjut dia.
Feri pun berpandangan KPK juga harus melakukan delik pidana terhadap Azis yang tersangkut dua kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
"Karena ini sebenarnya adalah delik pidana, maka tentu saja proses pidana juga harus dilakukan KPK kepada Azis Syamsuddin dan proses etik tetap saja berjalan," ujarnya.
Menurut Feri, seharusnya Dewas segera menyampaikan kepada pimpinan KPK terkait dugaan Azis memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar. Jika benar, kata dia, seharusnya KPK segera menjadikan Azis tersangka.
Tanda terima pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Azis Syamsuddin Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Foto: Dok. Istimewa
"Ini yang perlu dilakukan Azis Syamsuddin tanpa kemudian mengabaikan kasus pidana. Jadi proses pidana harusnya direspons seketika. Dewas harus menyampaikan kepada pimpinan KPK dan penyidik KPK untuk memanggil atau mentersangkakan Azis Syamsuddin jika memang terbukti memberikan fee kepada penyidik KPK," tutup dia.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Azis membantah memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
"Meskipun dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucapnya dalam sidang vonis etik AKP Robin, Senin (31/5).