Feri Amsari: Idealnya MK Putus Batas Usia Capres-Cawapres Untuk Berlaku 2029

16 Oktober 2023 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Feri Amsari.  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, buka suara jelang putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
MK hari ini, Senin (16/10), akan memutus gugatan itu. Para penggugat ingin batas usia capres dan cawapres yang maksimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun.
Feri mengatakan, idealnya MK mengumumkan perubahan batas usia minimal cawapres ini sebelum Pilpres periode selanjutnya, yaitu tahun 2029.
“(Idealnya) tahun 2029,” kata Feri saat dihubungi kumparan, Senin (16/10).
Suasana jelang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Menurut Feri, keputusan MK membacakan putusan 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres berpotensi menimbulkan keributan. Pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober mendatang.
Oleh karena itu, sejak awal Feri mengusulkan agar MK membacakan putusan ini jauh hari sebelum maupun sesudah pendaftaran KPU.
“Saya sedari awal menyatakan agar MK segera memutuskan perkara ini agar tidak menimbulkan keributan karena dekatnya jadwal pendaftaran,” kata Feri.
ADVERTISEMENT
“Tidak lumrah mengubah aturan main di saat tahap-tahap berlangsung,” sambungnya.
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Feri melanjutkan, apa pun keputusan MK nanti maka hasilnya akan mengikat sehingga harus langsung diimplementasikan dalam PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batasan minimal usia cawapres dan mulai berlaku tahun ini.
Kecuali, dalam putusannya MK memberikan keterangan bahwa putusan ini berlaku mulai pilpres periode selanjutnya sesuai usulan Feri.
“Karena ada beberapa putusan MK begitu, misalnya soal pembentukan peradilan tipikor, dia berlaku 3 tahun kemudian (setelah diputuskan),” jelas Feri.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Putusan ini ditunggu publik termasuk partai politik karena sejumlah analis melihat, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan mempermulus Gibran Rakabuming Raka (35), anak sulung Presiden Jokowi, untuk menapaki kursi bacawapres.
Berikut daftar gugatan di MK:
ADVERTISEMENT

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.

2. Nomor 51/PUU/XXI/2023

Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023

Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023

Pemohon: Arkaan Wahyu.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
ADVERTISEMENT

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023

Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.