Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Feri Amsari: Idealnya MK Putus Batas Usia Capres-Cawapres Untuk Berlaku 2029
16 Oktober 2023 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, buka suara jelang putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
MK hari ini, Senin (16/10), akan memutus gugatan itu. Para penggugat ingin batas usia capres dan cawapres yang maksimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun.
Feri mengatakan, idealnya MK mengumumkan perubahan batas usia minimal cawapres ini sebelum Pilpres periode selanjutnya, yaitu tahun 2029.
“(Idealnya) tahun 2029,” kata Feri saat dihubungi kumparan, Senin (16/10).
Menurut Feri, keputusan MK membacakan putusan 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres berpotensi menimbulkan keributan. Pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober mendatang.
Oleh karena itu, sejak awal Feri mengusulkan agar MK membacakan putusan ini jauh hari sebelum maupun sesudah pendaftaran KPU.
“Saya sedari awal menyatakan agar MK segera memutuskan perkara ini agar tidak menimbulkan keributan karena dekatnya jadwal pendaftaran,” kata Feri.
ADVERTISEMENT
“Tidak lumrah mengubah aturan main di saat tahap-tahap berlangsung,” sambungnya.
Feri melanjutkan, apa pun keputusan MK nanti maka hasilnya akan mengikat sehingga harus langsung diimplementasikan dalam PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batasan minimal usia cawapres dan mulai berlaku tahun ini.
Kecuali, dalam putusannya MK memberikan keterangan bahwa putusan ini berlaku mulai pilpres periode selanjutnya sesuai usulan Feri.
“Karena ada beberapa putusan MK begitu, misalnya soal pembentukan peradilan tipikor, dia berlaku 3 tahun kemudian (setelah diputuskan),” jelas Feri.
Putusan ini ditunggu publik termasuk partai politik karena sejumlah analis melihat, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan mempermulus Gibran Rakabuming Raka (35), anak sulung Presiden Jokowi, untuk menapaki kursi bacawapres.
Berikut daftar gugatan di MK:
ADVERTISEMENT
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.
2. Nomor 51/PUU/XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
ADVERTISEMENT
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.