Feri Amsari ke Mahfud: MK Putus TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, memberikan pandangannya terkait dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal TNI/Polri bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurut Feri, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelas mengatakan bahwa TNI/Polri aktif tak bisa menjadi Pj kepala daerah.

"Perlu kita ingat beberapa putusan MK ya, MK sudah memutuskan UU TNI konstitusional anggota TNI dan kepolisian yang ingin mengabdi di pemerintahan daerah harus mengundurkan diri begitu ya karena sebagai prinsip profesionalitas," kata Feri saat dihubungi kumparan, Selasa (24/5).

video youtube embed

Pernyataan Feri itu merespons Mahfud. Sebab, Mahfud di Twitternya mengatakan memang TNI/Polri aktif tak bisa menjadi Pj kepala daerah. Tetapi jika TNI/Polri tersebut sudah tidak aktif secara fungsional di institusi induknya dan ditugaskan di institusi lain, maka dia bisa menjadi Pj kepala daerah.

Penjelasan Mahfud tersebut terkait penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Ia adalah Kepala BIN Sulawesi Tengah.

Feri menyoroti penafsiran Mahfud tersebut. Sebab menurutnya, meski TNI/Polri bukan ditugaskan di institusi asalnya, jika dia masih merupakan anggota aktif, tetap tidak bisa menjadi Pj kepala daerah.

"TNI dan polisi yang ditugaskan itu kan masih anggota institusi asal. Menurut MK harus berhenti," kata Feri.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Berikut salah satu putusan MK nomor 15/PUU-XX/2022, disebutkan bahwa hanya TNI/Polri yang sudah tidak aktif yang bisa menjadi Pj Kepala Daerah.

Berikut petikan pertimbangan putusannya:

"Lebih lanjut, UU 5/2014 menyatakan “Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara itu, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.

Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU 5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014].

Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah."

Menko Polhukam Mahfud MD hadiri Webinar G20 yang digelar KPK, Jumat (4/3/2022). Foto: Humas Kemenko Polhukam

Diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, akan segera mengisi posisi sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Brigjen Andi akan menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5) lalu. Diketahui, Brigjen Andi tercatat sebagai TNI aktif yang bertugas di luar institusi asal, yakni BIN.

"Benar, Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," ujar Mahfud kepada wartawan.